Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Camat Mungkid Magelang Minta PPL Tetap Netral Jalankan Tugasnya

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) harus netral dalam setiap menjalankan tugas pengawasannya. Semua harus dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada. Oleh karenanya setiap orang yang sudah mengikuti berbagai tahapan seleksi dan akhirnya terpilih sebagai PPL adalah pihak-pihak yang dinilai mampu menjaga netralitas dan terbebas dari keberpihakan terhadap kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Ibarat sebuah pertandingan olah raga, PPL adalah seorang wasit yang sudah seharusnya bersikap netral. Netralitas tersebut memiliki makna tidak berpihak kepada kelompok atau pihak-pihak yang sedang bertanding. PPL dituntut untuk mampu bersikap adil, syarat mutlak untuk mampu bersikap adil adalah memiliki netralitas.

Demikian disampaikan Camat Mungkid Bambang Prasetyo Hariyadi SSos dalam sambutannya pada acara pelantikan anggota PPL Se-Kecamatan Mungkid yang bertempat di Aula Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. PPL mempunyai tanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu. Netralitas yang dimiliki para PPL mempunyai kontribusi penting terhadap suksesnya pelaksanaan pemilu.

Dengan adanya komitmen tersebut maka diharapkan pelaksanaan pemilihan umum bisa terselenggara dengan sukses dan yang lebih penting lagi adalah asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil bisa benar-benar terwujud. “Ketika pemilu bisa berjalan dengan baik maka diharapkan akan muncul pemimpin baik yang akan memberikan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mungkid Amin Mustofa menambahkan, bahwa tugas PPL yang pertama adalah mengawasi jalannya proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang pada saat ini memasuki tahapan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Oleh karenanya para PPL harus memahami tugas pokok dan fungsinya agar segera mampu menjalankan tugas dengan baik. Para PPL diharapkan mengedepankan sikap preventif dalam menjalankan fungsi pengawasan yakni dengan cara mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini dengan melakukan langkah-langkah seperti sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pemilu dan sanksi terhadap pelanggarannya serta mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan pemilu.

Selain itu juga secara aktif menyampaikan peringatan dini kepada penyelenggara pemilu yang lain ditingkat desa yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bekerja sesuai aturan dan juga kepada peserta pemilu baik partai politik maupun pasangan calon beserta tim kampanyenya agar tidak melakukan pelanggaran.

PPL yang dilantik berjumlah 16 orang, setiap desa/kelurahan ditempatkan 1 orang PPL. Mereka masing-masing akan bertugas di Desa Ambartawang, Bumirejo, Blondo, Paremono, Rambeanak, Senden, Treko, Gondang, Bojong, Mungkid, Pagersari, Pabelan, Ngrajek, Progowati, Kelurahan Sawitan dan Kelurahan Mendut. Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala Puskesmas, Kepala PPAI, Kepala UPT Disdikpora, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Kepala Desa/ Kelurahan Se- Kecamatan Mungkid. Setelah pelantikan para anggota PPL kemudian mengkuti rapat kerja dan bimbingan teknis yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Magelang dan Panwaslu Kecamatan Mungkid. @releace

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles