Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Presdir Raihan Jewellery resmi ditahan Polda Jatim

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Akhirnya, usai diperiksa selama dua hari sebagai tersangka kasus investasi emas semu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sejak, Senin (15/4/2013) kemarin. Hari ini, Selasa (16/4/2013), presiden direktur PT Raihan Jewellery Muhammad Azhari resmi ditahan.

Penahanan Azhari diperkuat dengan turunnya surat perintah penahanan terhadap Muhammad Azhari bernomor SP-Han/94/IV/2013/Ditreskrimum tertanggal 16 April 2013. Dalam surat tersebut, penahanan terhitung sejak tanggal 16 April hingga tanggal 5 Mei.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Selasa (16/4/2013) mengatakan. Penahanan Azhari didasari oleh hasil serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Dimana secara administrasi dan fisik sudah mencukupi semua untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Azhari.

“Dia (Azhari, red) ditahan dengan jeratan pasal 378 KUHP. Sedang untuk dua tersangka lain, yakni kepala cabang Raihan Jewellery Surabaya Theresia Rosiana dan Maxsie Djuanda. Akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (17/4/2013) dan Kamis (18/4/2013) mendatang,” terang Hilman.

Namun, beberapa jam ditahan, rupanya Presiden Direktur PT Raihan Jewellery Muhammad Azhari inipun sudah bersiap ajukan panangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jatim dengan alasan dirinya harus berada diluar penjara agar upayanya untuk melunasi tungggakannya ke para nasabah bisa terealisasi.

“Kalau saya ditahan, berarti tidak bisa lagi melakukan usaha untuk melunasi tanggungan kepada para nasabah,” kata Azhari saat ditemui di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (16/4/2013) petang.

Meski demikian, Azhari mengaku sudah siap untuk menjalani hidup di dalam sel penjara polisi setelah mendengar bahwa dirinya bakal ditahan dengan jeratan pasal 378 KUHP oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi emas di perusahaan miliknya. Namun tak hanya ajukan penangguhan penahanan, melalui kuasa hukumnya Fadlilah Hutri Lubis, Azhari juga mengaku bakal menggugat pra peradilan.

Menanggapi rencana pengajuan penangguhan penahanan dan gugatan pra peradilan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengaku mempersilahkan karena semua itu merupakan hak dari tersangka.

“Mau gugat atau mau meminta penangguhan penahanan itu sah-sah saja. Jadi, kita persilahkan. Namun, semua tetap harus melalui prosedur yang ada,” tegas Hilman Thayib. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles