
LENSAINDONESIA.COM: Presiden memiliki hak prerogratif untuk mengganti Kepala Polri (Kapolri). Namun, yang harus dicatat, pergantian itu harus berdasarkan kepada kinerja.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/04/2013)
Baca juga: PDIP bersikukuh usung kader sendiri dalam Pilgub Jatim dan Yes, Partai Demokrat dan PDIP kini jadi anak kembar
“Penggantian Kapolri merupakan hak prerogratif presiden,” tegas Eva.
Namun, Eva menyadai bahwa kinerja yang ditunjukkan Kapolri saat ini, Timur Pradopo selama menjabat sebagai Kapolri memang tidak memuaskan
“Saya setuju (Kapolri diganti). Khususnya dalam kasus-kasus yang melanda kaum minoritas dalam menjalankan ibadah, kepolisian dibawah Kapolri Timur Pradopo, sangat gagal,” tandasnya
Di bagian lain, politisi PDIP itu mengingatkan Presiden SBY agar kesalahan dalam pemilihan Kapolri seperti yang terjadi pada pemilihan Timur Pradopo, tidak terulang kembali.
“Tantangan Kapolri ke depan sangat berat dan harus memenuhi kebutuhan masyarakat. Nah jangan sampai hal ini (memilih not the right man on the right place) tidak terulang lagi,” demikian Eva. @endang
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D39073189.cb3a6f81a46fc070658f2aa01f479183%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D82231335.cb3a6f81a46fc070658f2aa01f479183%3B)