
LENSAINDONESIA.COM: Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), M.Riza Damanik menuntut agar Menteri Kelautan dan Perikanan sharif Cicip Sutardjo membuatkan peraturan untuk kesejahteraan nelayan.
Menurut Riza, angka kemiskinan nelayan bertahan pada porsi 25 persen dari total rakyat miskin Indonesia.
Baca juga: Batal maju ketua umum, SBY ajukan Ani Yudhoyono? dan LIMA: Rangkap ketua sana-sini, SBY haus jabatan
“Lapangan pekerjaan kian menyempit. Terbatasnya ketersediaan bahan baku ikan dan udang membuat usaha pengolahan ikan tutup,” ujar Riza saat dikonfirmasi LICOM, Sabtu (6/4/13).
Riza mengatakan, daerah industri pengolahan ikan di Medan, Lampung, Jawa Timur, Makassar, dan hingga Sulawesi Utara terpaksa ditutup. Sehingga harus merumahkan ribuan tenaga kerjanya. Diperparah lagi dengan lemahnya penegakan hukum, terutama pada kapal-kapal ikan pengelola asing, maupun kapal pengelola asing namun berbendera Indonesia.
“Sekitar 40 ribu nelayan asing mengambil-alih pekerjaan nelayan Indonesia di atas kapal-kapal ikan berbendera Indonesia,” tuturnya, prihatin maraknya nelayan asing yang berkedok Indonesia itu.
Menurutnya saat ini, Presiden SBY (Pak Beye, red) dan Menteri Sharif Cicip Sutardjo harus membuatkan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU) dalam kerangka Percepatan Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan.
“Perppu ini demi menjaga stabilitas ekonomi, politik, dan hukum, menyediakan lapangan pekerjaan, menurunkan kemiskinan, menyediakan pasokan pangan, maupun mengembalikan kedaulatan Indonesia di laut,” tandasnya. @priokustiadi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D92066764.9adefd0dbfbb110f55cca29e395b1858%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D70327306.9adefd0dbfbb110f55cca29e395b1858%3B)