Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Din Syamsudin anggap RUU Ormas anti kemajemukan, rawan perpecahan!

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Rancangan Undang Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) dinilai sebagai anti kemajemukan. Pasalnya, isi RUU ini memiliki tendensi kuat yang mengarah kepada penyeragaman.

“RUU Ormas ini sejatinya anti kemajemukan karena mengarahkan pada penyeragaman,” ujar Ketua Muhammadiyah, Din Syamsuddin, yang juga sebagai salah satu perwakilan Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (04/04/2013).

Baca juga: Ormas Harus Awasi Pemerintah, Bukan Terbalik, Coy! dan Berantas Terorisme, Din Minta Densus 88 Tidak Merusak Simbol Agama

Menurut Din Syamsuddin, isi RUU Ormas ini berpotensial untuk menimbulkan perpecahan di masyarakat (Indonesia,red). Ia melihat, isi rumusan pasal 2 dan 3 tentang azas mengarah kepada azas tunggal Pancasila. Empat pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah penting dan bukan hanya sebagai formalitas belaka.

“Yang lebih penting untuk bangsa sekarang ini adalah bagaimana empat pilar tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah dan seluruh masyarakat, bukan dengan formalitas,” tegasnya.

Selain itu, RUU ini dipandang diskriminatif karena menjadikan peran partai politik sebagai panglima. Baginya, RUU ini hanya diberlakukan bagi Ormas yang tidak merupakan underbow partai politik.

Din Syamsuddin menegaskan, Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia menolak dan menuntut DPR dan Pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU Ormas. Ia pun mengusulkan DPR dan pemerintah segera memprioritaskan pembahasan RUU tentang perkumpulan menjadi undang-undang. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles