
LENSAINDONESIA.COM: Menyikapi kasus siswi yang hamil diperbolehkan ikut dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, menegaskan setiap anak punya hak untuk mendapatkan pendidikan dan disiplin di sekolah juga harus ditegakkan.
Mendikbud juga imbau seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia bisa membedakan antara pelanggaran kriminalitas dengan persoalan hamil ataupun pernikahan dini.
Baca juga: Pemerintah Tak Serius Selenggarakan Unas dan Menkes kampanye program `Aku Bangga Aku Tahu`
“Oleh karena itu harus dipilah-dipilah antara persoalan hamil dengan kriminalitas. Kalau ada siswa yang lakukan kriminalitas seperi membunuh orang, maka sanksi tegas harus ditegakkan,” jelasnya saat ditemui LICOM di Surabaya, Rabu (3/4/2013).
Menurutnya, siswi yang hamil tetap diperbolehkan mengikuti UN dan tidak perlu ditempatkan di ruang berbeda. Pernyataan Mendikbud ini berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Dikbud Jatim, Harun yang meminta adanya ruangan khusus untuk siswi hamil saat mengerjakan UN nanti.
“Tidak perlu itu. Kalau hamil satu, terus dideleh nangndi (ditempatkan dimana). Piro seh nang Suroboyo sing hamil (berapa sih di Surabaya yang hamil),” cetusnya.
Adanya siswi yang hamil mengerjakan UN satu ruangan dengan siswa lainnya, dianggap tak mempengaruhi apapun sehingga tak perlu dibedakan ruangannya. “Tetap saja jadi satu kan tidak apa-apa. Tidak sampai menganggu,” kata mantan Rektor ITS ini.@sarifa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D27477994.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D77764887.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)