
LENSAINDONESIA.COM: Ratusan eks karyawan PT Dwi Prima Sentosa dan PT Cort Indonesia mendatangi Mapolda Jatim di Jl A. Yani Surabaya, Rabu (3/4/2013) siang WIB.
Menggunakan 8 unit bus, massa yang sebelumnya long-march dari Taman Pelangi ini menuntut PT Dwi Prima Sentosa mau melaksanakan Pergub nomor 72 tahun 2012 tentang penetapan UMK tahun 2013 tertanggal 24 November 2012.
Baca juga: Polrestabes Bersiap `Sambut` Demo Ribuan Buruh dan Permenaker Diberlakukan, PHK Massal Mengancam
Tak hanya itu, massa juga meminta polisi segera menindak tegas para pengusaha yang dianggap nakal dan lalai memenuhi hak karyawan. Massa berseragam hitam merah ini juga membawa serta satu truk pengeras suara. Mereka berorasi, meminta hak-hak karyawan. “Karyawan yang telah bekerja di atas 1 tahun sudah semestinya mendapat Jamsostek,” kata salah seorang orator.
Tak hanya itu, massa juga menuntut untuk menghentikan potongan upah yang tidak sesuai aturan hukum ketenagakerjaan. Mereka pun meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan sesuai masa kerja.
Sementara itu, massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini juga mengimbau supaya pihak PT Cort Indonesia menghentikan intimidasi atas FSPMI. Kini, beberapa perwakilan buruh sedang mediasi di dalam Mapolda Jatim. Sedangkan massa lainnya masih bertebaran di halaman Mapolda Jatim. @rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D27538123.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D51014340.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)