
LENSAINDONESIA.COM: Tahapan pendaftaran calon anggota legislatif untuk pemilu 2014 dimulai 9 April 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 untuk mengatur proses pencalegan, yang salah satu isu penting dan kembali diperdebatkan soal kuota pencalonan 30 persen perempuan sebagai anggota DPR dan DPRD.
Terkait hal itu, pengamat dari Pusat Kajian Politik, Departemen Ilmu Politik Fisip Universitas Indonesia (Puskapol UI), Sri Budi Eko Wardani, menuntut ketegasan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam mengawal kebijakan meningkatan keterwakilan Caleg perempuan yang tertera pada PKPU pada pemilu 2014. Artinya, tidak bersikap ‘abu-abu’.
Baca juga: Parpol 'malu-maluin' minta KPU 'lunak' soal 30% Bacaleg perempuan dan Pira: Pemilu 2014, Perempuan Harus Lebih Bermartabat
“Kami akan mendukung penguatan penerapan kebijakan afirmatif dalam peraturan KPU yang sejalan dengan strategi memperbanyak jumlah caleg perempuan di setiap daerah pemilihan, ujar Sri Budi Eko Wardani, di Jakarta, Senin (01/04/2013).
Sebelumnya, Komisi II dalam forum konsultasi di DPR RI pada Jumat (28/3/13), meminta agar KPU merevisi ketentuan terkait pemenuhan jumlah 30% Caleg perempuan dalam daftar calon di setiap daerah pemilihan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bahkan, tercetus ungkapan Parpol merasa tidak siap untuk merekrut jumlah perempuan sebagai Caleg sampai ketingkat kabupaten/kota.
Sri Budi Eko mempertanyakan kembali komitmen peran Parpol dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi di internal partai politik. “Sehingga merasa kekurangan kader khususnya kader perempuan dalam mempersiapkan diri dalam pesta demokrasi,” katanya. Artinya, komitmen soal satu ini, Parpol ‘lebay’.
Lebih lanjut, Sri Budi menegaskan, kebijakan afirmatif merupakan bagian dari prinsip keadilan dalam demokrasi yang diimplementasikan melalui pemenuhan pencalonan minimal 30% perempuan sebagai calon anggota legislatif.
Selain itu, kebijakan afirmatif melalui Peraturan KPU sangatla strategis, karena berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab parpol peserta pemilu untuk mencalonkan minimal 30% perempuan sesuai perintah UU no 8 tahun 2012.
Ia berharap, KPU tetap kansisten dan tetap menerapkan peraturan yang ada (PKPU) dalam memperjuangkan kebijakan afirmatif 30% keterwakitan perempuan calon anggota legislatif di pemilu 2014. @yuanto
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D19904873.63ee961f3e85a1a3434df79a46c833d8%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D75187609.63ee961f3e85a1a3434df79a46c833d8%3B)