
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‘sesumbar’ tidak akan kompromi terhadap partai-partai peserta Pemilu 2014 yang tidak memenuhi syarat etekrwakilan 30 persen perempuan dalam pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Cuma, soal sanksi bagi Parpol yang tidak memenuhi syarat ini, sayangnya masih ‘abu-abu’.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumai menyinggung soal tak mau kompromi itu, menegaskan, ”Syarat tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Di mana dalam bab tentang tata cara pengajuan Bacaleg, dijelaskan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan.”
Baca juga: Diam-diam, Semua Parpol Tidak Siap Hadapi Pemilu 2014 dan PPP Batasi Lamaran Caleg dari Kalangan Selebritis
Artinya, Hadar menyatakan, “Kalau dalam masa pendaftaran hingga perbaikan tidak dipenuhi, kami akan menyatakan parpol tidak memenuhi syarat,” tegasnya dalam acara mediasi dengan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Undang-undang Politik di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat.
Ditanya soal sanksi bagi Parpol yang dianggap tidak memenuhi syarat, Hadar tidak membeberkan secara tegas. Dalihnya, Peraturan KPU No 7 tahun 2013 tidak menyinggung soal sanksi. Walau begitu, ia hanya menyatakan bahwa perintah Peraturan KPU itu menyebutkan, lembaga penyelenggara Pemilu mempertegas syarat yang dimaksud.
Karena itu, Hadar menyarankan parpol memerhatikan betul masalah ini saat mendaftarkan Bacalegnya 9-22 April mendatang. “Setelah KPU nantinya mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg, Parpol masih diberi waktu memerbaiki berkas yang ada. Jadi ada masa perbaikan sebelum Bacaleg yang diajukan parpol ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, polemik keberatan Parpol atas pemberian sanksi jika syarat ini tidak terpenuhi, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Kamis (28/3/201).
Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo meminta KPU mengumumkannya kepada publik soal terpenuhi atau tidaknya persyaratan dimaksud, dengan tanpa sanksi pembatalan kepesertaan parpol dalam daerah pemilihan tertentu.
“Persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam Bacaleg. Karenanya, KPU sebaiknya mengumumkannya kepada publik menangani terpenuhi atau tidaknya persyaratan dimaksud, dengan tanpa sanksi pembatalan kepesertaan parpol dalam daerah pemilihan tertentu,” ujar Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo. @yuanto
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D89368154.63ee961f3e85a1a3434df79a46c833d8%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D99658222.63ee961f3e85a1a3434df79a46c833d8%3B)