
LENSAINDONESIA.COM: Ribuan warga Batang, Semarang gelar aksi dan doa bersama untuk kelima warga korban kriminalisasi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (1/4). Aksi dan doa bersama ini agar kelima warga Batang (Casnoto, M Ali Tafrihan, Riyono, Kirdar Untung, dan Sabarno) mendapatkan keadilan.
Pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Semarang, dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari LBH Semarang selaku kuasa hukum kelima warga Batang. Ribuan warga rela kehujanan untuk bisa mendoakan kelima warga yang sedang disidangkan agar majelis hakaim dapat mempertimbangkan pembelaan dari LBH Semarang.
Baca juga: Stok solar langka, nelayan Tegal terancam gagal melaut dan Tradisi boyong kentongan, upacara suksesi kepala desa
Pembacaan pledoi yang telah dijadwalkan minggu kemarin gagal, karena ada hakim yang tidak hadir. Ribuan warga Batang ini berharap agar kelima warga Batang korban kriminalisasi tersebut mendapatkan putusan bebas tanpa syarat, karena mereka meyakini bahwa mereka tidak bersalah dan tidak pernah melakukan apa yg didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pembacaan putusan diagendakan besok pagi Selasa (02/04) pukul 10.00 Wib, hal ini terkesan putusan ini sangat dipaksakan. Justru warga khawatir dengan hasil putusan hakim yang nantinya tidak dapat memenuhi nilai keadilan, karena dinilai semalam itu waktu yang singkat untuk memutuskan hal yang krusial.
“Aksi ini sebagai wujud dukungan kepada kelima warga Batang, disisi lain juga dukungan terhadap majelis hakim untuk menyusun putusan yang didasari rasa keadilan, melihat waktu perumusan putusan oleh majelis hakim hanya satu malam,” Tutur Wahyu Nandang Herawan, Staff LBH Semarang.
Lanjut, Wahyu Nandang Herawan, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan bebas kepada kelima warga Batang ini. “Karena didalam fakta-fakta persidangan tidak ditemukan bukti-bukti yang menyatakan bahwa mereka melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Terpisah, puluhan warga Batang menggelar aksi di depan PN Semarag untuk berdoa bersama ini, agar dapat membukakan mata hati majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang utuk memberikan putusan bebas terhadap kelima warga Batang.
“Kami juga meminta majelis hakim agar mau mempertimbangkan pembelaan dari kelima warga Batang, sebagai bahan putusan karena kami berkeyakinan bahwa kelima warga saudara kami ini tidak bersalah,” tambah Roidi.@yuwana
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D82940124.63ee961f3e85a1a3434df79a46c833d8%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D92237476.63ee961f3e85a1a3434df79a46c833d8%3B)