Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Awas! Jangan salah memahami Peraturan KPU No: 7/2013 tentang Pencalonan

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat salah memahami Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan, karena mewajibkan anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang tidak lolos verifikasi dan hendak mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2014 dari partai lain, harus mengundurkan dir.

“Itu pemahaman yang keliru. Karena anggota DPRD dari partai politik yang tidak lolos verifikasi itu, bukan lagi partai politik peserta pemilu dan yang bersangkutan tidak bisa dikatakan pindah partai,” jelas Suli, Minggu (31/03/2013).

Baca juga: Banyak tanah milik negara di Pamekasan berpindah tangan dan Tiga Pocong `Sambangi` Polda Jatim

Berbeda, sambung dia, ketika angota DPRD itu mencalonkan diri dari partai lain, sedangkan partai politik yang mengusung yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya lolos verifikasi faktual dan masih berhak mengikuti Pemilu Legislatif 2014.

“Jika pindah partai itu yang menurut hemat kami memang harus mengundurkan diri. Kalau partai asalnya tidak lolos sebagai peserta peserta pemilu, itu kan tidak berarti pindah partai,” ucapnya, menjelaskan.

Berkaitan dengan hal itu, sambung politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu, KPU tidak perlu membuat tafsir sendiri yang justru menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Sebab menurut Suli Faris, yang dimaksud dengan Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu. Sedang yang tidak memenuhi persyaratan jelas tidak dianggap sebagai partai politik lagi, akan tetapi menjadi organisasi kemasyarakatan.

“Maka seharusnya, tafsir atas ketentuan PKPU itu apabila pindah partai lain yang juga sama-sama menjadi partai politik peserta pemilu,” katanya, menegaskan.

Oleh karenanya ia menyarankan KPU hendaknya bisa menyimak secara saksama ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Sebab acuan PKPU itu adalah pada undang-undang yang terdiri dari 25 bab dan 328 pasal tersebut, dan peraturan, kata dia, dalam hukum tata negara tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Selain itu, permasalahan ini sebaiknya diserahkan saja pada internal parpol, bukan oleh KPU. Jalau pimpinan partai yang bersangkutan tidak keberatan kan tidak masalah,” tuturnya.

Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris mengemukakan hal ini, menanggapi pernyataan anggota KPU Pamekasan Agus Kasianto dalam siaran persnya kepada sejumlah media yang menyatakan bahwa anggota DPRD yang partai tidak lolos verifikasi dan hendak mencalonkan diri sebagai bakal caleg 2014 terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

Agus ketika itu menjelaskan, keharusan mengundurkan diri itu tidak hanya berlaku pada bacaleg yang pindah partai, akan tetapi juga pada bacaleg yang partainya dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual dan tidak berhak mengikuti Pemilu 2014.

“Kalau anggota DPRD pindah partai harus mengundurkan diri kami sepakat. Tapi kalau partai politiknya tidak menjadi peserta pemilu karena tidak lolos verifikasi saya kira pemahaman seperti itu perlu dikaji ulang,” katanya, menegaskan.@ridwan_licom/ant

 

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles