LENSAINDONESIA.COM: Calon Bupati Bangkalan, Imam Buchori tidak bisa melakukan gugatan sengketa hasil pemilukada kabupaten Bangkalan. Pasalnya, pasca putusan PTUN, namanya dicoret dan otomatis gagal mengikuti pilkada beberapa waktu lalu.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi. Sebagai ahli, ia menyampaikan pandangan akademisnya terkait perkara itu.
“Saya ini kan sebagai ahli jadi tidak masuk dalam perkara,” ungkap mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Yusril memaparkan, apabila ada pasangan calon berdasarkan putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan gugur, maka dengan sendirinya KPU kabupaten berkewajiban untuk merivisi pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada. Karena tak ikut pemilukada, secara normatif pasangan calon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan itu.
“Yang bisa ajukan banding kan yang kalah. Pihak yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum adalah pasangan yang menjadi peserta pilkada,” jelas Yusril.
Yusril yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan pemohon. Pasangan Imam-Zainal tidak dapat memperkarakan hasil pemilukada itu meski mengajukan dalil-dalil terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Kalau yang dimohonkan adalah agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan mengikutsertakan pasangan itu, Yusril melihat itu akan mendorong MK membatalkan putusan PTUN.
“Dan dilihat dari sudut kewenangan badan-badan peradilan di negara kita, itu bukanlah kewenangannya,” tegas Yusril.@priokustiadi