
LENSAINDONESIA.COM: Abdi (nama samaran) bocah berumur 13 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendengarkan vonis dari hakim gara-gara ulahnya yang mencuri uang Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Eko Sugianto, Hakim memvonis Abdi 2 bulan penjara, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 3 bulan kurungan.
Baca juga: Edan! Seorang Ibu Buang Mayat Bayinya dalam Bak Sampah dan Unit K9 bantu penyelidikan pembobolan Bank Antar daerah
Kuasa hukum Abdi yakni Ainur Rosida dari Bapas Surabaya Kanwil Jatim mengatakan, terdakwa divonis 2 bulan dan masa kurungannya tinggal tiga hari. “Tiga hari lagi terdakwa sudah bebas,” ujar Ainur.
Ainur menceritakan, selama ini orang tua dari terdakwa tidak pernah menjenguk maupun hadir dalam persidangan.
Sekedar diketahui, terdakwa sudah belasan kali mencuri, termasuk mencuritabung gas elpiji 3 kg, dan terakhir mencuri uang di Polsek Rungkut. Sebenarnya saat ditangkap, Polsek Rungkut telah memberi hukuman pembinaan berupa membersihkan lingkungan polsek, namun meski diberi keringanan hukuman, dia tetap mencuri uang Kanit Polsek Rungkut sebesar Rp 1,800.000.@ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D34478590.3c65a92ca316e27258897346c31151f0%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D63417001.3c65a92ca316e27258897346c31151f0%3B)