Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: DPRD Jatim memberikan apresiasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang dibuat jajaran Pemprov Jatim. Secara spesifik, legislator tingkat satu ini mengapresiasi dan menekankan kepada Pemprov Jatim agar penerapan Raperda tersebut khususnya untuk perlindungan disabilitas atau penyandang cacat.
Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Sri Subiati, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas lahirnya Raperda itu sebagai bentuk dan upaya pemerintah memberikan layanan kepada semua masyarakat Jatim tanpa diskriminasi. Ditegaskan, kehadiran Raperda disabilitas ini akan melengkapi banyaknya regulasi yang mengatur sektor publik secara spesifik serta mengatur bagaimana memberikan layanan kepada warga negara tanpa diskriminasi.
Baca juga: Kasus Pupuk Oplosan Gresik, DPR RI Diharap Ikut Tangani dan Pemprov klaim Jawa Timur aman dari terorisme
“Untuk Raperda pembentukan Perda ini dimaksudkan mereformulasi semua materi muatan Perda No 2 Tahun 2011 agar selaras dengan Undang-Undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semula, tahapan peraturan ini hanya meliputi langkah-langkah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan,” ujarnya, Selasa (26/3/2013).
Ia juga menegaskan, Raperda pembentukan Perda itu memberikan koreksi dengan merevisi substansi yang tidak tepat menurut UU No 12 Tahun 2011. Raperda itu sangat penting jika memperhatikan koreksi yang diberikan gubernur agar kehadiran Raperda ini memang enforceable dan implementable (dilaksanakan dan diimplementasikan).
Ia berharap dalam membentuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini hendaknya harus melihat perspektif penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik. “Artinya, pembentukan Raperda ini harus memenuhi standar berupa good norms dan good process pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. @panjichuby_666
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D54285447.3c65a92ca316e27258897346c31151f0%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D22903697.3c65a92ca316e27258897346c31151f0%3B)