
LENSAINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi awal tahun 2013 lalu. Namun, Rasyid hjanya dikenai hukuman percobaan alias tak masuk penjara.
“Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Suharjono, Senin (25/03/2013) di Pengdilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Jerat Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Periksa 14 Orang Saksi dan Dokter RSPP: "Wajar, Rasyid Amrullah Alami Trauma Psikologis"
Keputusan itu membuat putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa harus menjaga kelakuannya selama 6 bulan ke depan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Jika terjadi selama kurun waktu itu, Rasyid bisa langsung masuk penjara selama 5 bulan.
Mendengar vonis, Rasyid langsung berdiri dan usai menyalami majelis hakim, Rasyid segera meninggalkan ruang persidangan.
Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 2.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D10444990.bf3ef5dd7e79d54f6a63fbb5371c6e59%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D37142252.bf3ef5dd7e79d54f6a63fbb5371c6e59%3B)