Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu 2014 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan itu keluar usai Rapat pleno, Senin (25/03/2013) dimana akhirnya KPU membuat keputusan nomor 165/kpts/kpu/2013, bahwa PKPI sebagai peserta pemilu.
Baca juga: JPPR: Tahapan Pemilu 2014 Penuh Ketidakpastian dan Hanura Sambut PBB Jadi Peserta Pemilu 2014
Selain itu, KPU juga membuat keputusan nomor 166/kpts/kpu/2013, yang menetapkan bahwa PKPI mendapatkan nomor urut 15 sebagai peserta pemilu 2014, menyusul partai lainnya yang dinyatakan lolos dan sudah mendapatkannya.
“Melalui rapat pleno 25 Maret 2015, keputusan nomor 165/kpts/kpu/2013 dan nomor 166/kpts/kpu/2013, PKPI resmi sebagai parpol peserta pemilu dan resmi mendapatkan nomor urut 25,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam keterangannya di kantor KPU Jl. Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat.
Menurut Husni, KPU membuat keputusan tersebut, sebagaimana yang diamanatkan pada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menyatakan PKPI lolos sebagai peserta pemilu.
Dikabarkan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam hal sengketa pemilu dengan KPU, Kamis (21/03) lalu.
Dalam sidang tersebut, dihadiri oleh Ketua Umum PKPI Sutiyoso sebagai penggugat dan Komisioner KPU Ida Budhiati yang didampingi oleh tim kuasa hukum KPU sebagai tergugat. @yuanto
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D77433724.82c7a050032956ad219f98eeeb242e7b%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D37185605.82c7a050032956ad219f98eeeb242e7b%3B)