
LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yuhdoyono (Ibas) mendatangi Mapolda Metro Jaya, untuk diperiksa oleh penyidik terkait laporannya mengenai pencemaran nama baik yang dituduh oleh Yulianis mantan wakil direktur Permai Grup, Senin (25/03/2013).
Pantauan LICOM, Ibas datang mengenakan batik berwarna ungu bersama kuasa hukum dan beberapa pengawalnya.
Baca juga: Pelaku pembunuhan Bandara Soetta masih diperiksa polisi dan Rikwanto: Infus Dapat Diancam Hukuman Mati
“Saya datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menidaklajuti laporan yang saya serahkan ke polda. Hari ini saya akan memberikan keterangan secara langsung terkait dengan pencemaran nama baik kepada saya,” ujar Ibas di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ibas berharap laporannya segera diproses oleh penyidik karena sudah sangat merugikan dirinya. “Dengan begitu hukum di negara kita semakin tegak,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ibas membuat lapaoran ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu 20 Maret 2013 dengan laporan nomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum. Yulianis dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.@hermawan
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D75451873.82c7a050032956ad219f98eeeb242e7b%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D89774793.82c7a050032956ad219f98eeeb242e7b%3B)