Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Serikat Petani Indonesia tuding Gubernur Jatim tak bertanggung jawab

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Pengusutan kasus pengoplosan pupuk Phonska bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik oleh PT NK di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) Blok E-2 oleh Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sejak Januari 2013 lalu, selain membuat geram Komisi IV DPR RI, juga mengecewakan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Basuki Rahmat, salah satu pengurus SPI kepada LICOM menyebut, berlarut-larutnya pengungkapan kasus ini bisa jadi dikarenakan tak adanya suport dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Jawa Timur yang dipimpin langsung Gubernur Soekarwo dan wakilnya Saifullah Yusuf. “Harusnya, KP3 provinsi segera berkoordinasi dengan kepolisian dan saling bantu untuk menuntaskan kasus ini,” tuturnya, Kamis (21/3/2013).

Baca juga: Skandal Pupuk Phonska Oplosan Bongkar Raibnya Pupuk KCL dan PT Hanampi Sejahtera Kahuripan Masih Terima Kiriman Pupuk Oplosan?

Dijelaskannya, turunnya KP3 dalam penyelidikan kasus ini bukanlah hal yang menyimpang. Sebab, itu sudah menjadi tugas, fungsi dan wewenang pembentukan KP3 di tiap provinsi, kabupaten/kota adalah untuk mengawasi peredaran, distribusi, mutu pupuk dan memperkecil dampak negatif dari penggunaan pupuk dan pestisida. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PERl2/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan soal kasus pupuk hingga menemukan tersangkanya pun masih kewenangan KP3. Jadi tak ada masalah jika KP3 turun tangan, sepanjang berkoordinasi dengan Korwasda dan aparat penegak hukum lainnya diwilayah kewenangannya,” terangnya.

Basuki menambahkan, semua yang diutarakannya tercantum dalam pedoman kegiatan penguatan kelembagaan KP3 lansiran Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Indonesia tahun 2012. Dimana jelas tertulis, KP3 mempunyai wewenang untuk meminta keterangan dan penjelasan dari pihak yang berwenang dan instansi yang terkait mengenai penggunaan pupuk dan pestisida yang dikelolanya serta pendistribusiannya.

KP3 juga diperbolehkan untuk membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pupuk dan pestisida guna mencari serta mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan tindak pidana dibidang pupuk dan pestisida. Dimana dalam penyelidikannya, PPNS berhak melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang pupuk dan pestisida untuk menemukan tersangkanya.

Tak hanya itu, PPNS juga bisa membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dikoordinasikan dengan pihak terkait tindak kasus pidana yang terjadi dibidang pupuk dan pestisida dengan Korwasda dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah yang menjadi kewenangannya. “Harusnya Gubernur Jatim ikut bertanggung jawab dalam hal ini. Bukan hanya diam dan melarikan diri dari kasus pupuk bersubsidi oplosan ini,” tandasnya.

Namun, dalam prakteknya, dalam dua bulan terakhir sejak terbongkarnya kasus pengoplosan pupuk bersubsidi ini, KP3 tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Timur tak melakukan upaya apapun dalam penyelesaian kasus tersebut.

Bahkan, melempemnya kinerja KP3 Jawa Timur membuat geram Komisi IV DPR RI. Terakhir, Komisi yang membawahi bidang pertanian itu bakal melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan yang terlibat atas kasus ini pada Jumat 22 Maret 2013 besok, guna melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut untuk diselesaikan ke tingkat pusat. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles