
LENSAINDONESIA.COM: Mahasiswa Universitas Pamulang mendesak pengadilan membebaskan dan menghentikan proses persidangan terhadap lima rekannya yang ditangkap dan diproses hukum. Kelima mahasiswa itu dituduh melakukan pengrusakan dan penghasutan sehinggan menyebabkan bentrok besar di Kampus Unpam 18 Oktober 2012.
Ketika itu, mahasiswa menolak Wakapolri Nanan Sukarna masuk kampus. Ini sebagai bentuk kekesalan mahasiswa akibat represifitas yang dilakukan Polri terhadap rakyat dan mahasiswa.
Baca juga: Peringati Pancasila, Konsolidasi Mahasiswa Turun Jalan Lagi dan Bagian dari Tradisi Komando, Panglima TNI Pimpin Alih Kodal PPRC TNI
“Bebaskan dan pulihkan nama baik lima laskar pejuang Unpam yang menjadi korban kriminalisasi aparat,” kata Humas Aksi, Boma Angkasa dalam orasi dalam aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang dan Bundaran Veteran, Tangerang , Selasa (19/3/2013).
Boma juga meminta agar polisi yang menyebabkan dua orang mahasiswa Unpam babak belur, bahkan satu diantaranya terkena peluru diproses melalui hukum sipil.
“Jerat oknum Polri tersebut dengan hukum pidana,” tegasnya.
Selain itu, Boma pun mengecam segala tindakan universitas dan kampus yang memberikan sanksi drop out atau skorsing kepada mahasiswa yang tengah memperjuangkan penderitaan rakyat melalui unjuk rasa. @ari
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D26745938.db2826c7f874d9f08c8341e3e2373c1d%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D86309855.db2826c7f874d9f08c8341e3e2373c1d%3B)