Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Terbukti Tidak Bersalah, Terdakwa Penganiayaan Diputus Bebas

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutus bebas Sumarlik (34), terdakwa tindak pidana penganiayaan, Senin (18/03/2013).

Dalam putusan sidang yang dipimpin hakim Arif Wisaksono menyatakan bahwa warga Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban itu dinyatakan bebas murni. Sehingga terbebas dari seluruh tuntutan hukum.

Baca juga: PN Tuban 'Permainkan' Keadilan, Polisi Penembak Rambi Divonis Bebas dan Santri di Tuban Takbir Gowes Keliling Kota

Sebelumnya, terdakwa sempat ditahan selama 4 bulan 17 hari saat menjalani sebagai tersangka polisi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Setelah putusan bebas ini, kuasa hukum terdakwa, Sujono Ali Mujahidin kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Untuk memulihkan nama baik klienya dan menggugat atas perampasan hak yang dilakukan penegak hukum.

“Klien saya dinyatakan bebas murni. Ini menandakan bahwa memang dia tidak bersalah. Dan sejak awal memang bukan pelaku kekerasanya. Sebelumnya oleh Jaksa dituntut 6 bulan penjara. Dengan pasal yang diterapkan 170 KUHP,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban Budi Raharto saat akan dikonfirmasi apakah pihaknya akan melakukan banding terkait putusan ini, ponselnya tidak aktif.

Diketahui, kasus ini berawal pada Oktober 2012. Ketika persatuan sepak bola asal Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban bertanding melawan Desa Wonosalam, Kecamatan Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu terjadi pertikaian sesama penonton yang mengakibatkan Dedi dan Sugiat mengalami luka-luka. Dan kasus ini hingga ditangani oleh Kepolisian dan menetapkan Sumarlik sebagai tersangka.@muhaimin

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles