
LENSANDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Pertambangan (DBMSDATAM) memastikan memiliki seluruh data perusahaan yang memiliki sumur dalam. Peran DBMSDTAM KBB adalah memberikan rekomendasi teknis terhadap pengambilan air bawah tanah terhadap permohonan izin pemanfataan air bawah tanah.
Demikian di sampaikan Parwanto, Kabid Pengelolaan Pertambangan dan Energi DBMSDATAM KBB ke LICOM di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. Kata Parwanto, dalam permohonan izin pembuatan sumur dalam, pihaknya juga kerap kali merekomendasikan agar industri pemohon dapat membuat sumbur imbuhan.
Baca juga: Payah! SMPN Satap Bandung Barat Gelar Ujian di Dapur Warga dan Gawat! Jl Haji Gofur Tanimulya KBB Berubah Menjadi 'Sungai'
“Sumur imbuhan memiliki kesamaan dengan sumur resapan, tapi sumur imbuhan memiliki kedalaman yang hampir sama dengan sumur dalam,” kata Parwanto.
Namun ketika LICOM menanyakan keberadaan sumur dalam PT Rohto (II) di Jalan Raya Batujajar, Parwanto mengaku bahwa data detail ada pada stafnya. Ia belum mengetahui apakah PT Rohto (II) tersebut sudah memiliki sumur dalam. Mengingat PT Rohto (II) yang berada di kawasan zona merah, Parwanto, mengatakan permohonan sumur dalam oleh industri masih bisa direalisasi.
“Perusahaan tersebut harus mau mematuhi rekomendasi teknis kita terkait pembuatan sumur dalam,” kata Parwanto.
Dalam rangka pengawasan, Parwanto menegaskan bahwa pihaknya juga selalu melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan. Kegiatan tersebut merupakan rutinitas DBMSDATAM KBB yang dilaksanakan antara tanggal 1 – 15 setiap bulan.
“Kami mencatat meteran penggunaan air, memeriksa meteran yang rusak apakah perlu ditera ulang ataupun dikalibrasi,” tukas Parwanto.
Kata Parwanto, terkadang ada juga sumur dalam yang terdaftar tetapi tidak membayar pajak.
“itu biasanya terjadi karena air pada sumur itu memang tidak ada lagi,” kata Parwanto yang didampingi salah satu stafnya. Mereka ini, kata Parwanto memesan air dari pihak ke-3 untuk kebutuhan perusahaannya.
Di sisi lain, sumber LICOM menyebutkan bahwa izin pengambilan air bawah tanah juga merupakan wewenang pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Perusahaan ditengarai tidak melaporkan kepada Pemerintah jumlah seluruh sumur bor/sumur dalam,” kata sumber LICOM. Menurutnya, setiap titik sumur harus terpasang meter air, sehingga akan muncul nilai perolehan air (NPA) untuk menentukan nilai pajak yang harus dibayar.@desmanjon
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D56120595.5182ce430db379b5704f4c2bc55dfcce%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D81288798.5182ce430db379b5704f4c2bc55dfcce%3B)