
LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung membantah bertemu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Jaya untuk memuluskan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia pun membantah telah menerima aliran dana senilai Rp40 miliar yang diterimanya dari Fahd El Fouz.
“Saya tidak pernah ketemu (Kadis PU Aceh Jaya). Itu juga tidak benar, dan saya berani dikonfrontir,” ujarnya setelah diperiksa KPK, Jumat (15/03/2013).
Baca juga: Tim Advokasi Aher-Deddy Bantah Tuduhan Rieke-Teten dan Dirut PT Indoguna Utama Kembali Dipanggil KPK
Tamsil juga menegaskan, tidak ada ‘jatah’ untuk fraksi jika anggaran DPID turun ke dana ‘cair’. “Tidak ada istilah jatah untuk fraksi. Tapi fraksi mengusulkan untuk alokasi,” beber Tamsil.
Ia pun menceritakan apa saja syarat yang harus dipenuhi sebuah daerah jika ingin mendapatkan anggaran DPID.
Syarat pertama, menurut dia, kemampuan keuangan daerah yang rendah, kedua kinerja keuangan daerah bagus, ketiga opini BPK tidak disclaimer dan keempat harus ada usulan daerah berupa proposal. “Karena ini anggaran harus jelas ditujukan penggunaannya,” ceritanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Golkar Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq politisi PAN Wa Ode Nurhayati sebegagai sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek DPID ditiga wilayah di Aceh, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D66306270.5182ce430db379b5704f4c2bc55dfcce%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D47411937.5182ce430db379b5704f4c2bc55dfcce%3B)