Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Pra Peradilan Dikabulkan, PNP Jatim Kok Nekat Tangkap Siti Nurana?

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Siti Nurana (25) tidak terima atas perlakuan Badan Narkoba Provinsi (BNP) Jawa Timur. Pasalnya, perempuan yang sedang hamil tiga bulan ini dituduh memiliki sekaligus sebagai bandar narkoba serta pencucian uang dialamatkan ke suaminya, Joko Sudarno.

Siti pun ditangkap petugas BNP di rumahnya, Jl Babatan Pratama, 4 Februari lalu. Dia sempat berontak karena ikut ditangkap.
Selanin diringkus pakasa, harta bendanya, berupa 3 buah ponsel, 1 mobil BMW, 1 mobil Hyundai, 1 sepeda motor, 2 rekening BCA senilai Rp 6,9 miliar, dua buah sertifikat tanah, serta uang tunai Rp 3,5 juta pun turut disita BNP Jatim.

Baca juga: Boros Dana APBD, BNP Jatim Dibubarkan

Dia menyoal, penangkapan BNP Jatim atas dirinya dan penggeledahan di rumahnya itu tanpa disertai prosedur resmi. Petugas dikatakan tidak mampu menunjukkan surat-surat penangkapan maupun penggeledahan.

Melalui penguasa hukumnya, Muara Harianja SH, Siti Nurana lantas mengajukan Pra Peradilan. Pra Peradilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya, 13 Maret lalu.

Majelis Hakim yang diketuai H Sigid Purwoko, SH, MH, menyatakan penggeledahan, penyitaan dan penangkapan tersebut tidak sah karena tidak dilengkapi surat penangkapan dan penggeledahan.

“Atas putusan Pra Peradilan tersebut mestinya Siti Nurana bisa dibebaskan dan barang-barang yang disita dikembalikan,” terang Muara. Namun saat Muara menjemput Siti ditahanan Polda Jatim untuk dibebaskan, Rabu malam (13/03/2013). Kliennya itu hanya dikeluarkan sesaat dari tahanan Mapolda Jatim namun kemudian langsung ditangkap lagi oleh petugas BNP Jatim.

“Atas tuduhan apa lagi ini?,” tanya Muara tidak habis pikir. Mestinya, lanjut Muara, kliennya itu dibebaskan dulu mengacu pada putusan Pra Peradilan PN Surabaya dan barang-barangnya yang disita dikembalikan.

“Kalau mau ditangkap lagi, ya seharusnya petugas menunjukkan pasal baru lagi tentang penangkapannya ini perkara apa. Tapi ini putusan Pra Peradilan PN Surabaya belum dijalankan, barang-barangnya yang disita juga belum dikembalikan, lah kok langsung ditangkap tanpa menunjukkan pasal apa lagi penangkapannya ini,” tanyanya.

Kemarin pagi (14/03/2013), Muara mendatangi Kantor BNP Jatim di Jl Ngagel untuk menanyakan kekacauan ini. Namun Kepala BNP Jatim, Brigjend Iwan Ibrahim, dikatakan sedang tidak di kantor. Langkah selanjutnya, Muara mengaku akan mengadukan langsung ke Direktur Badan Narkoba Nasional (BNN) Pusat atas tindakan ini. “Tindakan ini jelas sudah sewenang-wenang,” sesalnya.

Sementara itu, suami Siti Nurana sendiri, Joko Sudarno, yang semula diincar BNP Jatim akhirnya ditangkap sekitar dua pekan setelah istrinya itu ditangkap. Saat ditangkap, Joko hanya kedapatan membawa barang bukti sebanyak 0,1 gram sabu-sabu.

“Harap dipisahkan antara penangkapan Joko Sudarno dan istrinya. Saya tidak menangani perkara narkoba. Namun begitu saya sepakat memberantas narkoba, tapi caranya kudu benar. Masak istrinya tidak ikut-ikut main narkoba ikut ditangkap. Jenderal Joko Susilo saja, tersangka kasus korupsi Simulator SIM, istrinya ada tiga, tapi tidak ada yang ikut ditangkap,” tukasnya.@dhimaspraja

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles