LENSAINDONESIA.COM: Guna mengantisipasi adanya tindak kekerasan di dalam angkutan umum. Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur (Jaktim) terus mengelar razia angkutan umum di wilahnya. Alhasil dari tanggal 2 hingga 7 Januari 2013 sebanyak 172 angkutan umum di BAP (ditilang) dan 3 angkutan umum stop operasi (dikandangkan).
Razia yang di lakukan tidak hanya keberadaan sopir tembak. Namun, juga kelengkapan surat-surat kendaraan, Surat izin mengemudi (SIM) dan kelengkapan pengemudi baik seragam, kartu tanda anggota (KTA), kartu pengenal pegawai (KPP), uji KIR serta kelayakan angkutan umum itu sendiri.
“Razia tersebut bertujuan, untuk dapat memberikan rasa aman, nyaman kepada para penumpang angkutan umum. Serta mengurangi gerak para pelaku kejahatan di dalam angkot, terutama yang di lakukan sopir liar atau di kenal sopir tembak,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi Sularso di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (7/1/13).
Menurut Mirza, razia yang di gelar selama ini tidak hanya di dalam terminal namun, di luar terminal juga atau tempat-tempat yang di anggap rawan bagi penumpangnya. Selain melakukan razia pihaknya mengaku sedang berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pemberlakuan kembali system alarm pada kendaraan angkutan umum guna mengurangi kejahatan di dalam angkot.
“Ya, sedang kita usulkan agar di berlakukan kembali pemasangan lampu alarm atau tanda bahaya di setiap angkutan umum. Jadi, apabila terjadi kejahatan di dalam angkutan umum, penumpang bisa langsung menyalakan saklar lampu sehingga petugas lebih mudah mengetahui apabila sedang terjadi tindak kejahatan di dalam angkutan umum tersebut,”ujarnya.
Mirza juga menghimbau, bagi masyarakat pengguna angkutan umum hendaknya lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih angkutan umum yang akan di naikin. “Pilih angkutan umum dengan sopir berseragam dan menyertakan kartu pengenal yang terpampang di dalam angkutan itu,”pungkasnya.@winarko