Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Sidang Pembunuhan Sutedjo

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Joko mistono (64) terdakwa hukuman mati terlihat gundah saat akan menjalani sidang tuntutan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Senin (7/1/2013).

Dalam agenda sidang kali ini membacakan tuntutan hukuman terhadap pria yang berdomisili di Kapasari, Pedukuhan gang Buntu, Surabaya. Sesekali dia menundukkan kepalanya dan duduk di pojok bangku sidang urutan kedua ruang sidang Kartika 1 menunggu jalannya sidang, bahkan tak satupun keluarganya ada yang mendampingi.

Sekedar diketahui kejadiannya berawal pada 28 Agustus 2012, silam ketika Joko Mistono melakukan pembyunuhan terhadap Sutedjo usai pesta minuman keras.

“Lantas terdakwa membalasnya dengan menghunuskan pisau pada Sutejo pada 31 Agustus 2012 tepatnya pukul 15.30, usai mengambil pisau di rumah Muji yang ada didapur rumah nuji lalu mengahmpiri Sutejo dan menghunuskan pada perut sebelah kiri korban,” dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum I Wayan Wahyudistira, Senin (7/1).

Sementara itu selaku kuasa hukum Enrico Aditya SH mengatakan bahwa Joko Mistono dijerat pasal 340 dan hukuman penjara 16 tahun. Namun tuntutan Jaksa sebelumnya adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pasal 351 tentang penganiayaan hingga berakibat kematian seseorang.

“Terdakwa Joko Mistono sendiri malah mengaku mendapatkan mimpi untuk membunuh Korban, padahal sebelumnya dia sama sekali tak ada alasan apapun membunuh Sutejo,” imbuh Kuasa Hukum Sandy Dwi Susilo usai sidang yang menjalani sidang.@dhimasprasaja

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles