Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Setelah dimenangkannya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas Partai Bulan Bintang (PBB) diperbolehkan mengikuti Pemilu 2014, KPU masih belum mengeluarkan status pembatalan keputusan peserta partai sebelumnya.
“KPU harus membatalkan SK KPU No.5/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014,” kata Panhar Makawi, Kuasa Hukum PBB, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/3/2013).
Panhar Makawi kecewa dengan tindakan tersebut. Dirinya menilai bahwa KPU saat ini sudah angkuh dalam menyikapi suatu keputusan. Bahkan, Panhar mendengar bahwa KPU akan melakukan gugatan ke MA. Jelas, tindakan ini mengundang kecewa di pihak PBB.
Baca juga: KPU Jaktim Lantik Anggota PPK dan PPS Jaktim dan PDP Jateng Pilih Eksodus ke Partai Gerindra
“Ini bentuk kesombongan sektoral penyelenggara negara,” tegasnya.
Panhar juga akan melawan secara konstitusional jika KPU melakukan tindakan tersebut. Ia juga mempertanyakan apa kerugian KPU jika menerima PBB sebagai peserta Pemilu.
“Apa ruginya KPU menerima PBB menjadi peserta pemilu? Kami akan melawan secara konstitusional, karena ini sudah menghambat kinerja kami,”Tegasnya. @priokustiadi
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D95144682.d5cd32a1185f313e359b3f14a970e17d%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D24342904.d5cd32a1185f313e359b3f14a970e17d%3B)