
LENSAINDONESIA.COM: Koalisi LSM mengajukan uji materi UU Keuangan Negara dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Koalisi yang terdiri dari Fitrah, ICW, Pukat dan lainnya mengajukan gugatan karena dasar hukum keberadaan Banggar karena lembaga ini dinilai mubazir dan cenderung korup dalam penyususunan pengelolaan uang rakyat.
Baca juga: Rieke-Teten Adukan Hasil Pilgub Jabar ke MK dan Datangi Mabes Polri, Slank Cabut Uji Materi UU Kepolisian di MK
“Ada alasan kuat kenapa Banggar harus dihapuskan. Penyebabnya karena kinerja alat kelengkapan DPR itu tidak optimal dan hanya menjadi stempel rencana kerja pemerintah,” kata Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Muhammad Maulana di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2013).
Seharusnya, imbuh Maulana, Banggar menyuarakan anggaran yang sesuai kebutuhan rakyat dan mengkritisi rencana anggaran yang diajukan pemerintah, jadi bukan cuma jadi tukang stempel.
Gugatan pembubaran Banggar juga didasari fakta bahwa dalam dua tahun terakhir, banyak anggotanya yang tersangkut kasus korupsi dan kolusi.
Maulana menegaskan apabila gugatan bersama para pegiat ini berhasil, fungsi pengawasan anggaran dapat digantikan oleh masyarakat luas. Uji materi yang mereka upayakan merupakan shock therapy agar DPR berbenah dan memaksimalkan fungsi budgeting dan tidak melakukan pemborosan.
“Masyarakat juga bisa mengawasi. Ia yakin gugatan bersama ini yakin dikabulkan Mahkamah Konstitusi, walaupun prosesnya tidak akan mudah,” tegasnya. @aguslensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D95022845.c96201a64bc3c890f3d3d958edf763e2%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D13341355.c96201a64bc3c890f3d3d958edf763e2%3B)