
LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 27 dari 83 guru di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi menjadi calon kepala sekolah yang digelar akhir 2012 lalu. Gara-garanya, nilai pembuatan makalah dan potensi kepemimpinan mereka tidak memenuhi standar yang ditetapkan LPPKS (Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah) Indonesia selaku penyelenggara seleksi.
Hasil ini membuktikan bahwa masih banyak guru belum memiliki jiwa leader yang baik.
Baca juga: Terus Berkarya di Tengah Minimnya Pelaku Seni dan Guru di Pacitan Kekurangan Jam Mengajar
Kabid Tenaga Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan Ana Sri Mulyani mengatakan, harapan dari 27 guru tersebut untuk menjadi kepala sekolah terancam pupus. Sebab, di tahun depan mereka belum tentu mengantongi rekomendasi kedua dari kepala sekolah yang menjabat maupun UPT Dinas Pendidikan. Apalagi, sejumlah pendidik yang sudah lolos seleksi belum dilantik menjadi kepala sekolah.
Saat ini, jelas Ana, masih ada 25 calon guru yang lolos seleksi pilot project awal tahun 2012 belum dilantik. Rinciannya, sembilan guru SMP dan 16 lainnya untuk jenjang SD. Mereka tetap bertanggungjawab penuh menjalankan tugasnya mengajar para siswa di kelas. “Baru dua guru SD yang ditempatkan menjadi kepala sekolah,” lanjutnya.
Jumlah calon kepala sekolah itu dipastikan bertambah. Sebab, 58 guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akhir tahun lalu masih menjalani tes lanjutan. Sejak 21-27 Februari lalu mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Di antaranya, service learning I dan II dan juga magang menjadi kepala sekolah. Bahkan, ujian susulan masih harus dilalui Mei mendatang.
“Para guru yang mengikuti seleksi akan mempresentasikan hasil magang menjadi kepala sekolah di hadapan LPPKS. Dan tahap ini yang akan menentukan lolos atau tidaknya mereka menjadi calon kepala sekolah,” jelasnya.
Dia menambahkan, sejak tahun lalu, proses seleksi kepala sekolah semakin ketat. Bahkan, guru yang digadang-gadang mengisi jabatan tersebut harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Mulai di bidang akademis seperti tentang kemampuan memimpin dan menganalisa kebutuhan. Selain itu, juga inovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kemampuan administrasi.
Ana menuturkan, ketatnya seleksi kepala sekolah itu merupakan penerapan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penyusunan guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Di dalamnya, juga mengatur agar pengaderan kepala sekolah harus dijalankan dua tahun sebelumnya. “Mereka yang bisa mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa persyaratan,” tambahnya.
Persyaratan itu di antaranya, ditunjuk langsung dari sekolah, minimal pangkatnya III/c. Selain itu, usia maksimal saat diusulkan maksimal 54 tahun. “Kepala sekolah dituntut mampu secara managerial, inovasi, dan dari sisi edukasi,” tandasnya.@rachma
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D37346787.cc33b72d27ffb816053d002e2a210031%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D52257271.cc33b72d27ffb816053d002e2a210031%3B)