LENSAINDONESIA.COM. 14 partai politik mengancam akan menduduki Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini dilakukan karena 14 parpol itu terancam tidak ikut Pemilu 2014. Padahal, putusan pleno verifikasi tahap II masih berlangsung di Aula Gedung KPU, Jakarta, Senin sore, (7/1/2013).
“Kami beserta 14 parpol lainya akan melakukan pendudukan KPU mulai besok secara bergantian dengan estimasi massa 3000,” kata Ketua Partai Kebangkitan Nahdatul Umat (PKNU), Choirul Anam.
14 parpol itu antara lain Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (P3I), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Karya Republik (Pakar), Partai SRI, Partai Kongres, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dan Partai Kedaulatan.
Pria yang kerap disapa Cak Anam ini mengatakan, pendudukan ini dilakukan karena verifikasi KPU cacat hukum dan semaunya sendiri.
Salah satu bentuk kecacatan verifikasi faktual adalah KPU tidak mendatangi parpol untuk mengecek anggota parpol.
Selain itu, dia menyebutkan beberapa kasus yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan verifikasi faktual di berbagai daerah.
“KPU tidak mendatangi parpol, tetapi parpol dikumpulkan dalam satu hari karena terkendala masalah dana,” katanya.
Pihaknya juga mencurigai adanya kompromi dan transaksi mengingat sebagian besar parpol yang diprediksi lolos merupakan parpol yang ada di parlemen.
Sementara itu, Ketua Partai Buruh Sonny Pudjisasono pun berjanji akan bergantian menduduki KPU sebagai bentuk protes terhadap KPU.
“Karena KPU dalam melakukan verifikasi peserta pemilu ini sudah dianggap cacat formil, oleh karena itu kita akan bergantian menduduki protes terhadap KPU, ” tegasnya.
Besok, tambah Sonny, parpol-parpol ini akan membangun tenda-tenda untuk peserta aksi bermalam. Selanjutnya, para kader parpol-parpol ini akan datang dari berbagai daerah dan bermalam agar keinginan mereka tercapai. @yuanto