Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

BNN Musnahkan Barang Bukti 874,6 Gram Sabu

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 874,6 gram dari total barang bukti seberat 934,6 gram sabu. Sebanyak 60 gram barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus kejahatan tindak pidana narkotika yang berbeda, melalui Perusahaan Jasa Titipan yang berhasil diungkap BNN Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta pada pertengahan Desember 2012 lalu. Dan menciduk satu orang tersangka berinisial DHI (WNI).

“BNN bekerja sama dengan bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta maupun Asperindo ( Asosiasi Jasa Pengiriman Indonesia) berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana Narkotika melalui jasa pengiriman. Kami berhasil menagkap DHI sedngkan orang yang berinisial H yang merupakan otak dari ini semua masih dalam pengejaran,” kata Sumirat saat pemusnahan barang bukti jenis sabu 874,6 gram di halaman belakang Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (7/1/13).

Sumirat menjelaskan, penangkapan ini berawal dari analisis dan pemeriksaan terhadap paket yang di curigai berasal dari Bangladesh (India) dan di tunjukan kepada seseorang beralamatkan di Subang, Purwakarta, Jawa Barat pada pertengahan Desember 2012 lalu.

“Awalnya kami mencurigai sebuah kiriman yang di import  yang berasal dari Bangladesh di kirim oleh tersangka H tanggal 14 Desember 2012 lalu ditujukan kepada seorang berinisial DHI (WNI) beralamat Kampung Wanaraja, Subang, Purwakarta, Jawa Barat,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman tersebut di temukan 562 gram bubuk yang di curigai merupakan narkotika golongan I jenis shabu.

” Setelah kami periksa paket tersebut , berisi 10 pasang footstep yang di dalamnya ditemukan 562 gram bubuk, setelah di lakukan tes menggunakan Narcotest hasilnya positif mengandung narkotika golongan I jenis shabu,”imbuhnya.

Sumirat menerangkan, di hari dan tempat yang sama berhasil melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman yang di impor melalui PJT asal Thailand.”Di hari yang sama kami berhasil mendapatkan sebuah paket mencurigakan berasal dari Thailand,berupa paket berisi 3 buah tas wanita yang di kirim secara perorangan yang di tunjukan kepada seorang berinisial A beralamat Jl.A.yani No. 34, Magelang Utara, Jawa Tengah,”terangnya.

Dari tersangka H yang sampai saat ini masih DPO, kata Sumirat, petugas kemudian melakukan control delivery dengan mendatangi alamat yang tertera. Namun,  H tidak mau menerima paket tersebut dengan alasan tidak pernah memesan barang dari luar negeri sehingga petugas akhirnya membawa barang bukti tersebut guna penyelidikan.

Ia menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan menerima paket kiriman dalam bentuk apapun.

“Kepada semua masyarakat agar berhati-hati dalam menerima paket yang di rasa mencurigakan dan tidak merasa sebagai pemilik paket tersebut,karena bisa saja mereka memanfaatkan alamat rumah serta nama kita. Hingga kini kedua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 934,6 gram disisihkan 60 gram sabu guna yang digunakan untuk kepentingan lab atau pembuktian perkara,”pungkasnya.

Sementara keterangan dari Tersangka DHI (WNI) sehari-harinya bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan ini, ia tidak mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan ia tidak mengetahui bahwa isinya merupakan narkotika.

” Saya tidak tahu itu isinya  ternyata narkoba, saya cuma di suruh sama H terima paket dari Bangladesh dan nanti mau di kirim lagi. Saya juga tidak kenal sama yang kirim, saya baru pertama kali terima paket ini,”kata tersangka DHI.@winarko


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles