Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Sengketa pemilu yang melibatkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dapat berakhir dengan kemenangan partai besutan Sutiyoso itu. Said Salahudin, Koordinator Sigma (Sinergitas Masyarakat) menilai bahwa Fatwa MA Nomor 34/2013 dapat menjadi dasar untuk Bawaslu memenangkan hak PKPU.
“Pada paragraf kedua butir ke-4, disebutkan “Dalam Keputusan Bawaslu dapat saja terjadi bahwa Bawaslu membatalkan Keputusan KPU…”. Artinya Bawaslu mempunyai Keputusan yang berbeda dengan Keputusan KPU,” Ujar Said kepada wartawan melalui pesan teks (5/3/2013).
Baca juga: Jika Kabulkan Permintaan Demokrat, KPU Zolim Kepada Parpol Tak Lolos Pemilu dan KPU Didesak Tidak Istimewakan Partai Demokrat
Berdasarkan penafsiran tersebut, Said menilai bahwa perbedaan keputusan KPU dan Bawaslu pun tidak menjadi suatu masalah. Bahkan, dia menilai bahwa Bawaslu dapat membatalkan keputusan KPU.
Selain itu, keputusan Bawaslu terhadap PKPI dianggap sudah disetujui oleh KPU. Said mengatakan bahwa dalam paragraf kedua butir ke-5 Fatwa tersebut, hasil putusan Bawaslu sudah dinyatakan final apabila tergugat/penggugat tidak menyatakan keberatan terhadap hasil tersebut maksimal 3×24 jam.
“Jadi, pasca terbitnya Fatwa MA itu, saya berpandangan agar sepatutnya KPU merubah sikapnya dan menyatakan menerima Keputusan Bawaslu meloloskan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2014,” pungkasnya.@andrian
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D31629769.2b6e9bab252b7714b6751d914f348ae1%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D36023819.2b6e9bab252b7714b6751d914f348ae1%3B)