
Komisi III DPR memanggil Hakim Konstitusi Akil Mochtar untuk mempertanyakan masa jabatan yang akan habis. Di hadapan Komisi III Bidang Hukum DPR, Akil menyatakan bersedia memperpanjang masa jabatan hingga lima tahun mendatang.
“Dengan segala kerendahan hati, saya, Akil Mochtar, bersedia melanjutkan masa jabatan kedua dengan dukungan dan izin dari DPR,” kata Akil di ruang rapat Komisi III. Atas pernyataannya itu, seluruh anggota Komisi III menyetujui memperpanjang masa jabatan Akil yang sedianya berakhir pada Agustus 2013.
Baca juga: Kejaksaan Giring Eks Kabag Keuangan ke Lapas dan Akil Mochtar Bersedia Jadi Hakim MK Kedua Kalinya
Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dengan demikian, hakim konstitusi maksimal dapat menjabat selama dua periode. @auliarahman








%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D39890034.2b6e9bab252b7714b6751d914f348ae1%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D51239304.2b6e9bab252b7714b6751d914f348ae1%3B)