Clik here to view.

LENSAINDONESIA. Rakyat semakin sulit mendapatkan fasilitas kesehatan. Pasalnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo menurunkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp 22.100 perorang/bulan menjadi Rp 15.000. Buruh pun geram dan menuntut mogok massal nasional.
Tuntutan itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nenawea di hadapan massa buruh dari se-Jabodetabek, Cimahi, Bandung dan Karawang di depan Istana Negara, Jakarta.
Baca juga: SBY Meninggalkan Nilai Luhur Pancasila dan Pembukaan UUD 45 dan Demo 50 Ribu Buruh Bakal Dihadang 17 Ribu Personel Gabungan
“Dengan penurunan iuran tersebut berakibat buruknya standar pelayanan kesehatan rakyat Indonesia,” ujar Andi disambut sorak sorai massa buruh, Kamis (28/2/2013).
Mengenai tuntutan tersebut, jika pemerintah tetap pada pendiriannya maka Andi mengajak massa buruh untuk melakukan aksi mogok nasional. Andi pun berjanji akan menurunkan 10 juta buruh akan melakukan mogok nasional selama 7 hari. Sebagai awalan, mereka akan menurunkan 300 ribu buruh pada hari buruh 1 Mey 2013.
“Kami bukan mengancam, tapi kami tidak main-main, ini warning awal. 300 ribu buruh akan mayday bersama dan menuntut tanggung jawab SBY. Serta kami juga akan aksi mogok nasional selama 7 hari,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Ikbal menginginkan pelaksanaan asuransi swasta harus diatur dalam Pepres dan beban asuransi ditanggung oleh pengusaha. Hal ini dikarenakan mulai tahun 2014 akan dilakukan jaminan sosial
oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).
“Kalaupun asuransi swasta tetap diperbolehkan. Maka, harus diatur dalam Pepres. Dalam peratiran itu harus ditegaskan pelayanan Jamkes asuransi swasta harus menangung seluruh jenis penyakit dengan biaya unlimited (tidak terbatas),” ujar Said.
Lalu mengenai siapa yang membebani biaya asuransi dari pekerja. Dengan sontak dia mengatakan itu harus ditanggung perusahaan terutama pada anggota Jamsostek karena sesuai UU no 3 tahun 1992 tentang jamsostek masih berlaku sampai 2015. Dimana, biaya jamkes menjadi tangung jawab pengusaha termasuk jika masa 6 bulan pekerja terkena PHK, benefit tetap diberikan.
“Bila pada masa 6 bulan setelah pekerja terkena PHK maka benefit jamkes pekerja tetap diberikan asuransi kesehatan swasta tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, iuran jamkes untuk buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha sebab UU no 3 tahun 1992 tentang jamsostek masih berlaku sampai 2015. “Dimana, biaya jamkes menjadi tangung jawab pengusaha” jelasnya. @priokustiadi
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D54888084.a17088a9ab6a4c691f3aadabf3337e96%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D14054741.a17088a9ab6a4c691f3aadabf3337e96%3B)