
LENSAINDONESIA.COM: Tiga pelaku pencurian sepeda angin serta seorang penadahnya diamankan petugas Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Keempatnya adalah Hadi Siswanto alias Tepes (22) warga Simo Pomahan Baru 5/24 Surabaya, Yusuf alias Kacong (22) warga Banjar Sugihan Baru No. 1 Surabaya, Ahmad Supandi (41) warga dusun Gendis desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Madura dan 1 orang penadah adalah Sujoko (51) warga Sidokumpul 2/20 Surabaya.
Baca juga: Larikan Motor Teman Facebook, Kuli Bangunan Diciduk Polisi dan Kompak Jadi Bandar Sabu-Sabu, Pasutri Diamankan Polisi
“Keempatnya ditangkap setelah mencuri sepeda angin milik pengunjung toko ikan hias di jalan Manukan Tama Surabaya milik Suyono pada 19 Februari 2013 lalu,” tutur Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Rabu (27/2/2013).
Dalam aksinya, lanjut Suparti, dua dari mereka masuk kedalam toko dan berpura-pura menjadi pembeli ikan hias dan mengalihkan perhatian para pengunjung toko.
“Tersangka Yusuf berperan sebagai pengambil sepeda. Setelah yusuf berhasil mengambil sepeda, dua rekannya keluar dan mengikuti dengan mengendarai sepeda motor,” tutur Suparti.
Sedang dari pencurian tersebut, ketiganya menjual sepeda angin itu kepada Sujoko dengan harga Rp 800 ribu, rencananya Sujoko akan menjualnya lagi ke pasar Gembong.
Dari pemeriksaan, diketahui kawanan ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama ditempat lain. Antara lain di Perum Pondok Benowo Indah Blok A-7/6 dan Blok ES/12 Surabaya, 11 Februari 2013 lalu. Dimana mereka mengambil sepeda angin merk Xcotic warna merah dan sepeda angin merk Polygon type Strada 50 warna putih.
Bahkan diesok harinya, di daerah yang sama Perum Pondok Benowo Indah Blok C4/44 dan CQ/36 Surabaya, komplotan ini berhasil mencuri sepeda angin merk Alioca warna hitam dan Shimano warna putih.
“Dari keempatnya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda angin merk Wim Cycle warna kuning, 1 unit sepeda motor sarana merk Minerva bernopol L 6366 XV, uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan sepeda dan 1 buah tang/catut untuk memotong kunci atau seling sepeda,” tandas Suparti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang untuk Sujoko, polisi menjeratnya dengan pasal 480 tentang penadahan.@rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D92623106.c9390239e1baa75852c0836aab0cb06a%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D23674710.c9390239e1baa75852c0836aab0cb06a%3B)