Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Puluhan Buruh PT CVI ‘Ngluruk’ PN Surabaya

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Perwakilan Buruh PT. Cinderela Villa Indonesia (PT.CVI) bersama dengan Forum Solidaritas Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Timur (FSSP SB-Jatim) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/2/2013).

Kedatangan perwakilan buruh PT. CVI bermaksud menanyakan rencana eksekusi lahan di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya milik PT. Cinderela Villa Indonesia. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa PN Surabaya akan tetap melaksanakan eksekusi lahan yang disengketakan PT CVI dan PT EMKL

Baca juga: Jokowi Sahkan Puluhan Ribu Warga Tanah Merah Jadi Penduduk DKI dan Ditangkap Polisi, Warga Pacet Ramai-ramai Ngadu ke Dewan

Pasalnya, rencana eksekusi PT CVI ini membuat ribuan buruh pabrik sepatu ini resah. Keresahan tersebut disampaikan oleh Wahyu kordinator buruh PT CVI di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Negeri Surabaya kembali didatangi oleh puluhan buruh perwakilan dari PT CVI. Kedatangan para buruh diterima Mustofa Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya didampingi Panitera Sekretaris (Pansek) Darno.

“Buruh berharap sebelum dilakukan eksekusi, nasib buruh harus dipikirkan,” kata Wahyu, Senin (25/2/12).

Sementara itu, Mustofa menegaskan pegadilan harus melakukan putusan yang sudah berkekuatan tetap. Terlebih telah diuji beberapa kali melalui upaya hukum dan semua tahapan sudah dilalui.

“Tapi kalau memang ada hal yang lebih baik antara pemohon dan termohon ada mufakat, lain lagi ceritanya,” kata Mustofa kepada para buruh.

Sekedar diketahui, dalam melaksanakan putusan eksekusi perkara No. 46/EKS/2006/PN.SBY.Jo.No.191.Pdt.G/2006/PN.Sby, ribuan buruh pabrik sepatu PT. Cinderela Villa Indonesia berharap, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Heru Pramono untuk mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi.

Sebab, para pekerja kasar ini, menggantungkan hidup keluarganya yang serba pas-pas dari penghasilan sebagai buruh dipabrik yang menjadi objek sengketa.

Apabila ketua Pengadilan Negeri Surabaya tidak bijaksana dalam mempertimbangkan dampak eksekusi tersebut, bisa dipastikan ribuan buruh menderita yang setiap harinya menggantungkan hidupnya sebagai buruh kasar di pabrik tersebut.

Melihat dampak tersebut, Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu telah melakukan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi dengan dihadiri para pihak yang berkompoten.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun LensaIndonesia.COM, bahwa pada tanggal 28 Juni 2012 bertempat di Ruang Rapat Utama Polrestabes Surabaya. Pada saat itu, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) kota Surabaya I (Wilayah Barat) bersama stafnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, utusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diwakili M.Romli dan staf, pihak PT. Cinderela Villa Indonesia selaku pemegang hak SHGB No30/93, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polrestabes.

Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat sepakat adanya fakta, tentang 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap obyek yang sama yakni tanah di Jl. Tanjungsari No.73-75 Surabaya.

Adapun 2 fakta putusan pengadilan tersebut yakni, pertama, putusan pengadilan No.191.Pdt.G/2006/PN.Sby yang mana Suparman Moeksaid selaku penggugat melawan Rachmat Bhakti dan ahli waris dari pasangan alm. Moch.Wijono dan alm. Soesilaningsih sebagai tergugat.

Dengan amar putusan dalam perkara tersebut diantaranya tertulis : “Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek dan menyatakan penggugat adalah pemilik sah obyek sebidang tanah tambak mayor tepatnya terletak di Jl.Tanjungsari 73-75 Surabaya, Kelurahan Asemrowo kecamatan Tandes Kota Surabaya seluas 25.000 M2 (2,5 Ha) sesuai dengan petok 292″.

Kedua, padaputusan pengadilan Tata Usaha Negara Nomer : 113/G.TUN/2007/PTUN.Sby jo Putusan PTUN Nomer : 82/G.TUN/1993/PTUN.Sby jo Putusan No : 77/B.TUN/1994/PT.TUN sby Jo Putusan No : 140K/TUN/1995 Jo Putusan No : 34.PK/TUN/2002 yang mana Suparman Moeksaid selaku penggugat melawan Kepala kantor Pertanahan kota Surabaya sebagai tergugat. Dalam perkara ini, putusan TUN menolak gugatan penggugat.

Adapun hasil dalam rapat koordinasi tersebut diambil kesimpulan bahwa, dengan adanya 2 (dua) putusan perdata dan PTUN terhadap obyek yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, saling bertentangan maka berdasarkan SEMA RI No.10 tahun 2009, demi kepastian hukum diberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan upaya PK ke-2. Dengan tujuan menggugurkan atau menguatkan salah satu dari putusan tersebut.

Sementara, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diminta untuk berupaya melakukan mediasi kepada para pihak. Dan bilamana eksekusi tetap dilaksanakan, PN Surabaya akan melaksanakan dengan cara yakni para pihak menandatangani berita acara eksekusi, tidak akan merusak/membongkar fisik bangunan dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT. Cinderela Villa Indonesia.@dhimasprasaja

 

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles