Untuk memaksimalkan strategi dibidang rehabilitasi, pemberantasan, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) menambahkan dan meningkatkan berbagai kegiatan pendukung lain.
“Selain pemberantasan, pencegahan dan pemberdayaan, untuk strategi dibidang rehabilitasi. Kami juga akan menambahkan dan meningkatkan sumberdaya manusia. Kami akan berupaya meningkatkan sarana dan prasarana bagi 33 BNNP maupun 75 BNNK atau kota yang terbentuk guna, menunjang kredibilitas dan kinerja setiap perwakilan BNN di daerah,” ujar Anang Iskandar Kepala BNN, saat ditemui LICOM, di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/12/12).
Anang menjelaskan, selain meningkatkan sarana dan prasarana BNN juga menyediakan pendukung strategi dibidang hukum.
” Disini kita menyediakan bantuan hokum. Yaitu kegiatan bantuan hukum seperti siding ajudikasi, sidang pra peradilan, kegiatan bantuan hukum non legitimasi. Dan rancangan peraturan perundang-undangan dalam rancangan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Untuk upaya ini. Kata Anang, direktorat hokum sudah menyusun satu naskah akademik tentang pembahasan perubahan UU psikotropika.
“Satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ,”pungkasnya. @winarko