Selama 7 Jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka Dendy Prasetya Hari ini, Ju’mat (04/01/13) resmi ditahan di Rutan Guntur Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa alat-alat laboratorium IT Tsanawiyah dan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama RI.
Kuasa Hukum DP Erman Umar mengatakan, Dendy Parsetya disatu kamarkan dengan bapaknya Zulkarnaen Djabar dirutan Guntur Jakarta Selatan. “Alasan satu kamar, mungkin bisa dibantu oleh bapaknya,”ujarnya kepada Wartawan, Jakarta, Jum’at (04/01/13).
Pantauan LICOM dilapangan Dendy Prasetya keluar dari gedung KPK sekitar 17:30 WIB. Mengenakan baju tahanan KPK warna Putih dan satu mobil dengan Mantan anggota DPR politisi Golkar Zurkarnaen Djabar mengenakan Mobil tahanan KPK yang bernomor Polisi B.7773 QK.
Seperti diketahui, anggota Komisi VII DPR non-aktif Zulkarnaen Djabbar (ZD) merupakan, orang yang diduga terlibat suap, bersama puteranya Dendy Prasetya. Dalam kasus ini, ZD bertindak untuk mengarahkan pemenangan proyek kepada perusahaan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dimana Dendy diperusahaan itu bertindak sebagai Direktur. Proyek ini berjalan pada tahun anggaran 2011/2012.
Ayah dan anak itu diduga menerima suap lebih dari Rp10 miliar. Sementara, rincian anggaran pembangunan laboratorium tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.
Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.@endang