Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

KPU Jateng Klaim 18 Parpol Tidak Memenuhi Syarat

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: KPU Jateng menyatakan 18 partai politik berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual tingkat kabupaten kota. Parpol gagal karena tidak memenuhi syarat keanggotaan minimal di 26 daerah atau 75 persen. Selain itu juga gagal pada syarat kepengurusan, perwakilan pengurus perempuan dan domisili kantor.

untuk tingkat provinsi, dari 18 parpol itu delapan di antaranya tidak memenuhi syarat. Dengan demikian ada 10 parpol yang memenuhi syarat (MS) yakni Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), Partai Keadilan (PK), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) , Partai Republik, dan Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI).

Rekapitulasi tersebut merupakan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Provinsi Jateng di kantornya. “Untuk tingkat kabupaten kota seluruhnya TMS karena syarat keanggotaan kurang. Seperti PKNU keanggotaannya hanya ada di 18 kabupaten kota atau 51,43 persen,” kata Ketua KPU Jateng M Fajar Saka.@Yuwana

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles