
LENSAINDONESIA.COM: Satpol PP kota Semarang, Rabu siang tadi membongkar bangunan liar yang berada di atas saluran air milik PSDA kota Semarang, di sepanjang jalur Dr. Soetomo Semarang. Sebanyak 105 bangunan liar itu langsung dirobohkan menggunakan alat berat hingga rata tanah.
Kepala Bidang Ops Penertiban Satpol PP Kota Semarang, Amoy Da Silva mengatakan, pembongkaran itu dilakukan karena melanggar aturan terkait bangunan diatas sepadan sungai dan tidak mempunyai IMB.
Baca juga: Pengusaha Jual Beli Mobil Diperas Oknum Satpol PP Semarang dan Indonesia Mencari Bakat Capai Putaran Final 7 Besar
“Pelanggaran pedagang kaki lima (PKL) ini sudah membangun permanen yang menjorok dibahu jalan, pelanggaran di atas saluran dan badan jalan,“ terangnya.
Menurutnya, sesuai peraturan daerah terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 12 tahun 2007, bangunan itu jelas melanggar, sehingga satpol PP menegakkan aturan Perda itu.
Pihaknya jauh sebelumnya juga sudah memberikan teguran kepada pemilik bangunan itu, tetapi tidak pernah dihiraukan. “Teguran tertulis dan lisan sudah kami layangkan jauh sebelumnya, tetapi dari pemilik bangunan tidak menghiraukan sehingga kami melakukan tindakan pembongkaran paksa,“ bebernya.
Sementara itu, Sugiyanto (62), pemilik bangunan yang dibongkar, mengaku telah berjualan sejak tahun 1983, bahkan berjualan sejak Jalan Dr Soetomo belum dibangun. Dirinya mengaku merasa kecewa karena Pemerintah tidak memberikan biaya ganti rugi bangunan yang dibongkar itu.
Dirinya bersama rekan-rekannya hanya bisa pasrah melihat bangunan yang dibongkar rata dengan alat berat itu.@nur
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D52625896.f7ebbbae546fe710db839c25d4870270%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D47685468.f7ebbbae546fe710db839c25d4870270%3B)