
LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan Indonesian Human Right For Committe Social Justice (IHCS) terkait UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“UU PKU tidak sesuai dengan kepentingan UU Agraria. Oleh MK, dijelaskan akan diturunkan ke Peraturan Pemerintah,” ungkap Gunawan, Ketua IHCS, saat ditemui LICOM di Gedung MK, Rabu (13/2/13).
Baca juga: Hari Ini, DPRD Garut Gelar Pemakzulan Aceng Fikri dan Kepala Daerah Minta Cuti Dulu Sebelum Nyaleg
IHCS dan ke 13 lembaga melakukan pemohonan terkait penyediaan tanah untuk kepentingan umum terutama pembangunan jalan tol. Ke depan, Gunawan akan melakukan kerja-kerja politik.
Bagi MK, terkait Pasal 9 dan 10 yang digugat, Semuanya itu dapat dikonsultasikan. Bagi Ketua Majelis Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, jalan tol juga merupakan kepentingan umum.
“Termasuk pelabuhan juga kepentingan umum. UU ini menyediakan konsultasi,” jelas Sodiki.
MK juga menyatakan, jika warga terlibat dalam kasus pengadaan tanah maka dapat melangsungkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).@priokustiadi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D70231836.f7ebbbae546fe710db839c25d4870270%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D22851857.f7ebbbae546fe710db839c25d4870270%3B)