Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Konsumsi Narkoba, Jimmy Mekabod Dituntut 1,5 Tahun

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Residivis kambuhan empat kali kasus narkoba Jimmy Soetarso alias Jimmy Mekabox kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan diruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/2/2013).

Sidang kali ini juga dipimpin Majelis Hakim Ketua Ahmad Fauzi. Jimmy saat sidang kali ini mengenakan rompi hijau tahanan Kejari Perak. Bahkan wajahnya saat menghadapi hakim tak seperti disidang sebelumnya kali ini dia nampak tenang.

Baca juga: Ngawur, PN Surabaya Salah Letak Saat Mau Eksekusi Lahan dan Terdakwa Penipuan 'Nyanyi' di Pengadilan

Karena diketahui disidang sebelumnya Jimmy menangis didepan hakim dan memohon dibebaskan. Saat membacakan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho mengancam hukuman 1,5 tahun penjara.

Eko Nugroho Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Jimmy. “Bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang penggunaan narkotika, terdakwa juga disebut bersalah secara sah dan meyakinkan setelah sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan,” tutur Jaksa saat membacakan tuntutan tehadap Jimmy.

“Terdakwa secara sah mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis ineks hingga terlibat kecelakaan,” papar Jaksa Penuntut Umum Eko.

Sekedar diketahui terdakwa warga negara keturunan itu telah menjadi pemakai sejak 2000 silam dan sempat menjadi terpidana 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya. “Hal itu juga bisa lebih memberatkan terdakwa, karena terdakwa adalah residivis,” tegasnya.

Ditemui usai sidang Budi Sampoerno selaku Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan jika pihaknya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. Dirinya mengaku keberatan jika kliennya harus jalani hukuman 1,5 tahun penjara lantaran selama ini Jimmy hanya sebagai pemakai saja. “Kami akan ajukan pembelaan pekan depan,” ucapnya singkat meninggalkan ruangan sari II.

Sekedar diberitakan sebelumnya, Jimmy bukan kali pertama diseret ke meja hijau karena kasus narkotika. Kasus pertama yang membelit mantan Dirut PT Mekabox itu terjadi pada 2000. Namun, kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan.

Pada 1 Oktober 2006, Jimmy terseret kasus kedua. Dia ditangkap polisi saat menggerebek pesta sabu di Karaoke Meteor yang dihadiri Jimmy bersama lima temannya. Dalam kasus itu, Jimmy terungkap sebagai investor pesta sabu. Dia mengeluarkan modal Rp 600 ribu untuk membeli serbuk putih haram tersebut.

Pada 29 September 2007, Jimmy tertangkap lagi dengan kasus yang ketiga. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Timur. Namun, lagi-lagi aparat hukum masih berpihak kepada Jimmy. Majelis hakim PN Surabaya hanya memvonis 1,5 tahun penjara. Parahnya, jaksa dari Kejari Tanjung Perak hanya menuntut hukuman setahun penjara.

Tak jera, Dia mengulangi perbuatannya menggunakan sabu-sabu di rumahnya, Jalan Dharmahusada Indah Timur Blok M Nomor 17. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,038 gram beserta alat isapnya. Dalam kasus terakhir, Jimmy divonis rehabilitasi.

Kasus terakhir ini, Jimmy ditemukan membawa dua butir ineks. Saat itu dia terlibat kecelakaan saat tengah malam. Saat digeledah, polisi menemukan pil setan tersebut. @dhimasprasaja

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles