Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Mandala Putra Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Warja Suwatman Mandala Putra, terdakwa kasus pembunuhan keji dan berencana kepada Sunarsih (istri) dan Supiati (adik ipar) di Simo Surabaya, akhirnya ditetapkan Majelis Hakim 20 tahun penjara saat menjalani sidang Putusan, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/22013).

Suasana persidangan sendiri nampak ramai karena puluhan keluarga korban usai mendengar putusan Hakim. Mereka bahkan mengejar terdakwa yang dikawal petugas sampai ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tidak berhenti disitu keluarga korban bahkan mengejar dan mencari Yuliana Hertiningsih SH, team kuasa hukum terdakwa sampai di depan pintu masuk PN. Teriakan juga terdengar agar Warja pantas dihukum mati. “Hukum Mati Pembunuh Biadab”, ujarnya.

Manikem, kakak kandung korban Supiati dan Sunarsih usai menjalani sidang di depan ruang Cakra. “Nyawa harus dibayar dengan nyawa, ko bisa hanya 20 tahun, nyawa adik saya g bisa kembali mas ” ungkapnya sambil terisak menangis.

Warja Suwatman Mandala Putra oleh Majelis Hakim ketua Unggul Ahmadi dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Warja terbukti bersalah dan bertanggung jawab atas kematian Sunarsih (istri) dan Supiati (adik ipar) terdakwa.

“Terbukti melakukan pembunuhan karena ingin menguasai Harta milik Sunarsih dan menguasai hak asuh anak,” ungkap Ungul saat pembacaan putusan diruang Cakra, Pengadilan Negeri.

Dia juga menjelaskan terdakwa terbukti menghilangkan Nyawa orang lain secara berencana, dengan alasan permohonan cerainya tidak dikabulkan korban Sunarsih.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, hal ini adalah bukti kuat dengan ditemukan alat bukti Rambut, cangkul dan linggis yang digunakan untuk memendam jasad korban didalam ruang rumahnya.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 dan 380 KUHP, menghukum terdakwa selama 20 tahun,” papar Unggul Ahmadi SH mengakhiri pembacaan putusan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa tampak santai dan tenang. Warja bersama team kuasa hukumnya sepakat akan pikir pikir selama 7 hari menanggapi putusan tersebut.

Putusan tersebut, sesuai dengan tuntutan 20 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Teguh Nardi (30/1/2013) lalu.

Sekedar diketahui motif utama pembunuhan adalah perwalian anak dan permasalahan Ekonomi. Pemicunya karena terdakwa sering dicemburui dan adanya perselisihan rebutan anak, bahkan sering diminta cerai. Selain itu dipicu masalah harta gono gini, karena terdakwa hendak menjual rumah kost milik Supiati di Simorejo Timur surabaya, tetapi niatanya ditolak oleh Korban Sumiarsih. Kejadian ini terungkap pada tanggal 7 Agustus 2012 silam. @dhimasprasaja

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles