Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Asuransi TKW Meninggal di Singapura Cair, Disnakertrans Malang Lega

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang merasa lega karena asuransi untuk Ririn Handayani yang meninggal di Singapura sudah cair.

Kabar baik tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, Minggu (10/02/2013).

Baca juga: Heboh, Warga Desa Kembalikan 16 Ton Raskin Tak Layak Konsumsi dan Awak Bus dan Angkot Bentrok, Ratusan Penumpang Bus Terlantar

“Kami merasa lega karena asuransi untuk ahli waris Ririn Handayani, TKW yang meninggal di Singapura itu sudah turun. Asuransi itu sebesar Rp 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp 250 juta. Kami bersama KBRI Singapura sudah menyerahkan pada ahli warisnya,” kata Djaka.

Menurutnya, pencairan asuransi itu tidak lepas dari legalitas Ririn Handayani saat berangkat menjadi TKW. Dia menjelaskan bahwa wanita berusia 26 tahun itu berangkat ke Singapura melalui prosedur dan jalur resmi.

Berdasarkan data yang ada di Disnakertrans Kabupaten Malang, Ririn merupakan salah satu dari 2,2 juta TKI asal Kabupaten Malang yang bekerja di luar negeri. Mereka tersebar di Hongkong, Taiwan, Singapura, Timteng, Malaysia dan lain sebagainya.

Dari sejumlah itu, yang mengalami kecelakaan kerja sekitar enam orang selama tahun 2012. Sebagian besar yang kecelakaan itu berangkat tak melalui prosedur. “Sehingga sulit penanganannya. Tapi Ririn ini melalui jalur resmi. Makanya, asuransinya cepat turun,” paparnya.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar melalui jalur resmi bila hendak bekerja di luar negeri. Kalau bisa, kata dia, diusahakan menggunakan PJTKI yang ada di wilayah Kabupaten Malang seperti yang dilakukan Ririn Handayani.

Hal itu juga diakui Counsellor KBRI Singapura, Sukmo Yowono. “Pemberian asuransi ini karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan KBRI di Singapura memang murni karena kecelakaan kerja. Itu pun merupakan hasil keputusan dari pengadilan Singapura,” jelas Sukmo Yowono.

Seperti diketahui, Ririn Handayani mengalami kecelakaan kerja di Singapura. Wanita kelahian 9 Maret 1991 itu jatuh dari lantai 8 saat membersihkan kaca jendela. “Kala itu dia kepeleset, lalu jatuh. Jadi murni kecelekaan kerja,” tandasnya.

Menurut dia, memang ada tenaga kerja indonesia yang meninggal bukan krena kecelakaan kerja. Dia contohkan seperti butuh diri. Kasus semacam itu tidak bisa mendapat asuransi. “Apalagi TKI itu ilegal,” katanya.

Namun, menurut dia, untuk kasus Ririn yang merupakan putri dari pasangan Buamin dan Rukaiyah ini murni kecelakaan kerja. Apalagi, anak dari dua bersaudara ini baru bekerja tiga hari di Singapura. Makanya, dia mendapat asuransi.

Sementara itu, ahli waris Ririn Handayani tidak terlihat bahagia menerima asuransi itu. Ibu Handayani, Rukaiyah justru terlihat menangis saat Sukmo Yowono menyerahkan asuransi senilai Rp 250 juta itu ke Buamin, ayah Ririn.

Dia masih terlihat sangat terpukul dengan kepergian puterinya itu. Apalagi bila ingat pesannya saat mau berangkat ke Singapura. “Pesannya Ririn kala itu, doakan ya Bu semoga sukses. Nanti kalau sukses bisa beli rumah sendiri,” kata Rukaiyah menirukan pesan Ririn.

Karena itu, Rukaiyah dan Buamin berencana akan membeli rumah setelah asuransi yang diterima dalam bentuk cek itu sudah dicairkan di bank. “Itu amanat yang harus saya laksanakan,” jelasnya.@aji dewa roisky

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles