
LENSAINDONESIA.COM: Ombudsman Republik Indonesia menerima puluhan petani asal Blitar yang melakukan ‘Aksi Jalan Kaki’ menuju Jakarta, Rabu (6/2/2013). Kedatangan para petani yang menempuh perjalanan Blitar-Jakarta selama kurang lebih 22 hari tersebut untuk mengadukan konflik agraria antara sejumlah perusahaan dan para petani Blitar kepada Ombudsman.
Kedatangan para petani itu diterima oleh tiga pimpinan Ombudsman yakni Danang Girindrawardana (Ketua), M. Khoirul Anwar (Anggota) dan Ibnu Tricahyo (Anggota).
Baca juga: Petani Jambi dan Mesuji Geruduk Istana Negara Siang Ini dan Kemenhut Tak Kunjung Realisasikan Janji Pada Petani Jambi
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta ‘Aksi Jalan Kaki Blitar-Jakarta’ memasuki dan memadati Ruang Ajudikasi Gedung Ombudsman.
Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (STN), Yoris Sindhu Suharjan, mengungkapkan, langkah untuk menyampaikan laporan ini kepada Ombudsman merupakan rekomendasi dari DPRD dan Pemkab Blitar agar konflik agraria bisa diselesaikan.
Dia mengharapkan supaya lembaga negara pengawas pelayanan publik itu dapat mendesak Badan Pertanahan Nasional pada Kantor Wilayah Jawa Timur dapat menyelesaikan konflik tersebut.
“Karena menurut BPN Pusat, penyelesaian ini ada di tangan Kantor BPN Wilayah Jawa Timur,” jelas Yoris di Ruang Ajudikasi Gedung Ombudsman.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang
Girindrawardana, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas aduan yang disampaikan.
Dia menegaskan, aduan itu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang mengatur lembaga Ombudsman.
“Kami akan memberitahu perkembangannya sesegera mungkin,” papar Danang kepada puluhan petani Blitar.
Pendapat senada juga dikatakan Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan, M. Khoirul Anwar. Menurut dia, setiap laporan atau aduan yang disampaikan kepada Ombudsman pasti dipelajari dan ditelaah lebih lanjut.
Boleh jadi, tutur dia, cara penyelesaian laporan dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada instansi terkait.
“Akan tetapi, langkah tersebut harus melalui telaah kasus terlebih dahulu dan Ombudsman dalam hal ini bersikap independen,” jelas M. Khoirul. @aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D80460101.43061e4055953b12a89bd4d55192bb0f%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D77434243.43061e4055953b12a89bd4d55192bb0f%3B)