
LENSAINDONESIA.COM: Pasca diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/2) atas kasus Gratifikasi dana jasa pungut (Japung) sebesar Rp720 juta yang menjerat trio pejabat Pemerintah Kota Surabaya yakni, Sekretaris Pemkot (Sekkota) Surabaya Sukamto Hadi, Mantan Kepala dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin.
Dalam hal ini Kejari Surabaya mengaku telah menerima secara resmi salinan putusan tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Baca juga: Dasar Bajingan, Tertangkap Masih Saja Sempat 'Meringis' dan Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Korupsi Bappeko Kota Surabaya
“Sudah, kita sudah terima salinannya jam 14.30 Wib,” terang Nurcahyo, Selasa (5/2/2013).
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan Kejaksaan selaku eksekutor atas pelaksanaan putusan kasasi itu. Apakah akan langsung melaksanakan eksekusi? Nurcahyo mengaku tetap akan melakukan esekusi, tapi Ia akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan kasasi tersebut.
“Kalau eksekusi pasti kita lakukan, tetapi kita masih pelajari dulu isi putusannya,” ujarnya.
Lantas, kapan pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan pihak Kejari Surabaya? Jaksa Berpangkat Jaksa Madya itu mengaku akan tetap menjalankan perintah putusan kasasi tersebut.
“Kita akan jalankan sesuai prosedur karena tugas kami sebagai eksekutor,” tegasnya.
Prosedur apa yang bakal dilakukan pihak Kejaksaan untuk menjebloskan trio pejabat pemkot itu? Cahyo mengaku akan melakukan pemanggilan secara patut.
“Ya tetap harus prosedur, kita panggil secara patut dulu kalau sudah tidak dipatuhi maka kita akan eksekusi paksa,” imbuhnya.
Dalam putusan nomor 1465 K//Pid.Sus/2010, tiga majelis hakim tingkat kasasi di MA yang terdiri dari hakim agung Prof Rehngena Purba, Suwardi dan Imron Anwari menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan terhadap Soekamto, Muhlas dan Purwito.
Selain itu mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan. Sekedar diketahui, dalam perkara ini Soekamto cs terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Soekamto Cs telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada Musyafak Rouf. Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004, anggota dewan hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Musyafak tanpa melalui rapat dewan atau peraturan daerah meminta secara lisan uang Japung itu ke walikota melalui Muhlas Udin.
Dari Rp729 juta yang diberikan itu, sebanyak Rp 470 juta diberikan oleh Soekamto Hadi dan digunakan untuk Musyafak pribadi. Sementara Rp 250 juta diberikan oleh Muhlas Udin yang kemudian oleh Musyafak dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya lainnya.
Ketika persidanganya digelar di peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya pada Maret 2012 silam, Majelis hakim yang diketuai IGN Astawa menyatakan, perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito dan Musyafak tidak terbukti dan dibebaskan secara murni atau vrispracht.
Putusan bebas itu lantas dikasasi Jaksa Penuntut Umum. Pada Maret 2012 silam, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima salinan putusan Musyafak dari MA. Yang isinya menghukum Musyafak 18 bulan penjara. Putusan ini langsung dilawan Musyafak karena menganggap putusan cacat hukum.
Musyafak juga sempat melarikan diri sekitar satu bulan. Baru pada 29 Mei 2012 dia ditangkap saat akan menemui koleganya di RM Agis, Surabaya. Musyafak langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.
Anehnya, saat Musyafak dieksekusi, putusan Soekamto dkk tak kunjung datang. Hal ini memunculkan tudingan adanya permainan dibalik lambatnya putusan itu. Dan polemik ini berakhir Senin sore dengan turunnya putusan tersebut di PN Surabaya.@dhimasprasaja
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D70778147.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D71335498.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)