
LENSAINDONESIA.COM: Advokad Achmad Rifai memastikan tidak ada rekayasa dalam penangkapan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu proses hukum yang dilakukan KPK harus terus berjalan. KPK pun harus menetapkan
tersangka lain dalam kasus suap impor daging sapi.
“Semuanya sudah berjalan sesuai proses yang benar. Penangkapan LHI memang disertai alat bukti yang jelas. Tidak ada nilai diskriminasi disana. semua murni sudah berdasarkan fakta-fakta hukum. Untuk itu proses penegakan hukum KPK harus dijaga lebih baik lagi,” kata
mantan pengacara Rosa Ahmad Rifai saat diskusi LPHSN dengan tema “Konflik Kepentingan dalam Pemberantasan Korupsi”, Minggu, (3/2/2013) di RM Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya 72, Jakarta.
Selain harus segera menetapkan tersangka lainnya dalam kasus suap daging impor, KPK juga harus segera menetapkan petinggi partai lain sebagai tersangka kasus lain yang sudah berjalan.
Penetapan tersangka ini harus secara jelas, jangan ada kasus lain yang belum terungkap, karena ini akan menjadi problem.
Seperti diketahui saat ini, Ahmad Rifai menjadi kuasa hukum Yusuf Supendi dalam melaporkan Anis Mata ke KPK karena diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 10 miliar.
“Kenapa saya jadi pengacaranya Pak Yusuf karena yang bersangkutan siap membongkar kasus korupsi. Setelah saya amati yang mempunyai jabatan tertingggi di PKS (Anis Matta Cs) adalah motornya korupsi (di PKS), bukan sebaliknya,” tutup Ahmad Rifai. @aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D14278502.8be9d52d071ff53a091e6ef69e0723ff%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D90712117.8be9d52d071ff53a091e6ef69e0723ff%3B)