
LENSAINDONESIA.COM: Tak kapok pernah dipenjara atas kasus kepemilikan pil double L di 2004 lalu. Syamsul Arifin, buruh pabrik kayu intergral Buduran, Sidoarjo ini harus kembali mendekam di penjara usai tertangkap tangan anggota Polsek Wonocolo karena memiliki ribuan pil double L.
Dari tangan pria 31 tahun ini, polisi menyita 20 ribu butir pil kopol. Pil tersebut dalam kardus dan terbagi dalam 20 bungkus plastik dengan warna putih dan merah.
“Pil tersebut kami temukan dalam kamar kos tersangka di Jalan Gemurung, Kecamatan Sidoarjo, kemarin.” Kata AKP Nur Suhud, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo di kantornya, Jumat (1/2/2013).
Dijelaskannya, penangkapan Syamsul ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditelusuri polisi kemudian menggrebek kamar kos tersangka.
Dalam pemeriksaan, Syamsul mengaku mendapat pil tersebut dari Damarsi, warga Buduran, Sidoarjo. Pil tersebut dibeli seharga Rp 2 juta. Rencananya pil itu akan ia jual lagi ke teman-temannya di pabrik kayu, Buduran.
“Saya waktu itu lemas, sebab pil-pil ini baru saya beli sebulan lalu dan belum banyak yang laku. Selain itu saya juga harus masuk penjara lagi,” aku pria yang pernah masuk sel tahanan di Polres Jombang ini.
Akibat perbuatannya, Syamsul dijerat dengan pasal 194 atau 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.@rakhman_k
Tersangka syamsul didampingi kanitreskrim polsek wonocolo
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D45830499.b482b5561f5b6b97cf7a9273be9252c1%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D41537870.b482b5561f5b6b97cf7a9273be9252c1%3B)