
LENSAINDONESIA.COM: Kepala Polri Jenderal Polisi Timur pradopo mengungkapkan, kini Polri bisa meminjam alat utama sistem senjata (alutsista) TNI untuk menangani konflik sosial.
Timur mengatakan, Instruksi Presiden nomor 2/2013 tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri harus menjadi pedoman agar penanganan konflik sosial pada tahun 2013 ini menjadi lebih baik.
“Ada yang harus kita kelola, seperti pada konflik sosial, itu tidak langsung ada konflik, tapi ada pemicu dulu, seperti kasus pertanahan atau pertambangan,”ungkap Timur, saat menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2013 di Jakarta, Kamis (31/01/13).
Dengan diaturnya perbantuan TNI dalam penanganan konflik, Timur berjanji mengedepankan upaya-upaya pencegahan agar potensi konflik sosial dapat ditekan seminimal mungkin.
Inpres Nomor 2/2013 dikeluarkan dengan dilandasi dua faktor, meningkatnya eskalasi konflik sosial pada 2012 dan ketidaktuntasan dalam penyelesaiannya. Inpres itu mengacu pada sejumlah undang-undang yang ada, seperti UU TNI, UU Polri, UU Penanganan Konflik Sosial serta UU Pemerintah Daerah.
“Jadi sesuai dengan Inpres, konflik kita hentikan lalu permasalahannya juga kita tangani,” jelas Timur.
Meski mengatur perbantuan TNI, mengingat inpres itu diterbitkan sebagai pedoman penanganan konflik dalam kerangka tertib sipil maka pengendalian dan komandonya ada di tangan Polri. Sementara di tingkat daerah, Kepala Daerah (gubernur/Bupati/Walikota) melakukan koordinasi penanganan konflik.
Sementara itu, Jenderal Timur Pradopo juga menjelaskan, Rapim Polri tahun 2013 ini memang menitikberatkan pada pembahasan penanganan korupsi, terorisme, dan konflik sosial.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D69711514.b9018069fbaff9f27ad2984bcf9615ed%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D62268804.b9018069fbaff9f27ad2984bcf9615ed%3B)