Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi ) yang mana telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 209 Tahun 2012. Bahwa, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI wajib menggunakan baju Betawi pada setiap hari Rabu, apabila tidak memakai baju Betawi akan diberikan sanksi.
“Kita akan berikan sanksi dan itupun semuanya diserahkan ke setiap kepala SKPD masing-masing, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Ini merupakan apresiasi gubernur harus beri apresiasi budaya daerah,” ujar Asisten Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Silvyana Murni kepada wartawa, di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/1/13).
Silvanna menjelaskan, untuk hari ini sanksi belum diberlakukan. Sebab, Gubernur masih memberikan toleransi kepada pegawai yang belum menggunakan seragam busana.
“Ada tahapan yang pertama sosialisasi dulu. Yang kedua ada teguran 1,2,3 ada disiplin ringan, sedang, berat. Jadi kalau ada yang belum tahu itu hal yang wajar . Tiap UU wajib diketahui. Saya bilang semua supaya diupload agar masyarakat tahu,”jelasnya.
“Jadi, untuk minggu ini kami masih memberikan toleransi lah. Kan memang perlu dipersiapkan. Tetapi sudah pasti ada (busana betawi). Kan sering digunakan kalau ada perayaan-perayaan yang diharuskan menggunakan pakaian betawi,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan Pergub yang resmi diketok palu pada 27 Desember 2012. Isi Pergub tersebut dianjurkan per 2 Januari 2013 PNS wajib mengenakan baju khas Betawi. Di Pergub tersebut, dan semua PNS senin-jumat wajib pakai seragam PNS
“Kalau Senin pakaian Linmas. Selasa Pakaian Dinas Harian (PDH) coklat khaki, Rabu baru pakaian khas daerah. Kamis hingga Jumat batik nusantara. Jadi bisa memakai batik jawa, madura, tenun ikat NTT,” terangnya.
Namun, pada hari pertama ini sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) tampak belum mengenakan baju tradisional Betawi, meski hal tersebut telah dititahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Baju adat yang dikenakan PNS wanita di sebut dengan kebaya kerancang Betawi yang mengenakan encim lengkap dengan kain panjang berupa rok panjang. Untuk PNS laki-laki menggunakan mengenakan baju koko bersama sarung yang dikalungkan di leher yang dinamakan Sadaria.@aguslensa