Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Terdakwa Perusak Rumah Nasabah Bank Bukopin Plin-Plan

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Sidang Pidana kasus pengrusakan rumah perum Sakura Regensi F 10 Surabaya milik Nasbah Bank Bukopin Erwin Leonard Silitonga (37) kembali digelar di ruang sidang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/01/2013).

Sidang singkat yang dipimpin Kakim Ketua Agus Pambudi tersebut terdakwa Drais selaku terdakwa hadir sendirian. Seharusnya Terdakwa Maulana selaku selaku penyuruh pengrusakan dihadirkan dalam sidang.

Drais yang hadir dikursi pesakitan memberikan jawaban plin-plan. Ia mengaku sama sekali tak kenal dengan Maulana, justru dirinya mengatakan kenal dengan Hari Purwanto.

“Saya hanya disuruh saja saat itu, dan saya sudah menanyakan kepada Lurah serta RW disekitar bahwa rumah tersebut memang kosong,” ujar Drais dihadapan Hakim, Kamis (31/01/2013).

Namun, saat jaksa menanyakan apa kepentingan Anda merusak rumah tersebut? Drais hanya mengutarakan, “Saya hanya disuruh oleh Maulana”.

“Karena saat itu anda juga mengusir pemilik rumah apakah benar,” tanya Jaksa. Drais menjawab saya tidak mengusir saat itu memang kondisi rumah tersebut kosong. “saya sudah ijin kepada RW setempat untuk mengecek rumah tersebut,” kata Drais menjawab pertanyaan jaksa.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Rista Erna kembali mengajukan pertanyaan, apakah Anda dengan orang lain? Drais mengaku dengan satu orang (tukang kunci) untuk merusak gembok pintu pagar.

Hakim Ketua Agus Pambudi SH pun menyebut bahwa terdakwa diperalat. “Kenapa Anda mau disuruh merusak pagar itu, sekarang dimana Pemenang Lelang itu? Anda tak jauh beda dengan debt collector kalau begitu caranya,” cetus Agus Pambudi kepada Terdakwa.

Sekedar diketahui dalam hal ini Erwin leonard Silitonga merasa pagar rumahnya dirusak saat oleh pihak Bank Bukopin Cabang Surabaya dengan melalui perantara Drais dan Hari Purwanto dimana Maulana sendiri mengaku pemenangnya.

Sementara itu usai sidang Jaksa Penuntut Umum meminta waktu agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang bisa membebaskan terdakwa (Drais) pekan depan. “Belum bisa dipastikan, kami menunggu keputusan dari Kejati terkait berapa tuntutan hukuman terhadap terdakwa ini,” tukas JPU.

Sayangnya, Drais sendiri dikonfirmasi LI.COM terkait kasus yang menjeratnya itu menolak komentar banyak. “Saya tak akan komentar, maaf, tanya Pak Maulana saja yang kompeten,” ucapnya singkat didepan ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Surabaya. @dhimaspraja

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles